Darurat Imbas Pencemaran Tumpahan Minyak, Pemkab Karawang Tetapkan Status Darurat

0

Kerawang, Teritorial.com – Khawatir terhadap dampak limbah dan pencemaran lingkungan dan biota laut, Pemkab Karawang, memberlakukan masa tanggap darurat dampak dari insiden minyak tumpah dari anjungan lepas pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ), di Laut Jawa. Masa tanggap darurat ini, berlaku selama 2,5 bulan kedepan.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pada akhir pekan kemarin pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jabar dan Pertamina. Ada dua pembahasan utama dalam pertemuan itu. Pertama, menetapkan masa tanggap darurat selama 2,5 bulan. “Kemudian, memberlakukan masa untuk recovery, selama enam bulan kedepan,” ujar Cellica, Sabtu (3/8) dilansir dari republika.co.id.

Menurut Cellica, saat ini masa tanggap darurat masih berlaku. Hal tersebut mengingat, tumpahan minyak ini kali pertama terjadi pada 12 Juli lalu. Selain itu, saat ini pihak Pertamina juga sedang membersihkan laut dan pesisir dari ceceran minyak mentah tersebut. Langkah kedua, yaitu, memberlakukan masa recovery hingga enam bulan.

Nantinya, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari dampak sosial hingga teknis. Bahkan, tim akan memeriksa kualitas ikan yang dihasilkan dari perairan Karawang itu. Recovery yang paling penting itu, yakni sosial dan ekonomi warga. Seperti, tambak udang diperbaiki dan tambak ikan bandeng.

Sambil semua proses itu dilakukan, Pertamina sepakat untuk memekerjakan masyarakat terdampak untuk ambil bagian dalam proses pembersihan pantai. Pertamina juga memberi kompensasi kepada warga. “Di Karawang, ada sembilan desa yang terdampak pencemaran ini. Adapun soal kompensasi, sepertinya Pertamina sudah memiliki hitung-hitungannya,” ujar Cellica.

Share.

Comments are closed.