Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Psikotes

0

Jakarta, Teritorial.Com – Dengan dalih yakni cegas aksi arogan di jalan raya saat mengemudi kenedaraan bermotor, Direktorat Lalulitas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan wajib tes psikologi kepada masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan baru tersebut diperuntukan tidak hanya bagi yang baru membuat SIM, namun juga bagi yang perpanjangan masa berlaku.Pada awalnya, pemberlakukan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM Umum. Tetapi, kata dia, tes psikologi harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.

“Di UU Tahun 2009 dan peraturan Kapolri 2009 sudah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM umum tapi semua SIM harus tes psikologi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).

Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, kata Fahri, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari si pengemudi. Ini perhatian khusus banyak pengendara yang memang mahir berkendara namun terkadang kesiapan mental dan phiskis masih harus lebih diperhatikan.

Pihak Kepolisian pun telah melakukan kajian-kajian terhadap sejumlah kecelakaan maut dimana salah satu penyebabnya adalah faktor internal pengendara yang memang tidak mempuni dalam hal kesiapan mental berkendara. “Terus ada yang Tugu Tani juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengkonsumsi narkotika,” ungkapnya. (SON)

Share.

Comments are closed.