Polda Sulsel Tanggani Kasus Kekerasan Pada Anak, Irjen Umar: Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

0

Makassar, Teritorial.Com – Prihatin terhadap masih maraknya kekerasan terhadap anak dibawah umur, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Umar Septono angkat bicara terkait dengan kasus penyekapan anak oleh orangtua angkatnya yang terjadi di Makassar beberapa waktu yang lalu.

Berkat pengaduan masyarakat sekitar tempat korban disekap akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku kini sedang dalam proses penindakan hukum. Jenderal Umar sapaan akrab beliau menjelaskan bahwa kasus perampasan hak tiga bocah yang dilakukan ibu angkatnya telah ditindak secara tegas.

“Pertama ini masalah kemanusian, Kepolisian sangat serius menangani kasus seperti itu. Sehingga tidak boleh main-main, penyidikanya optimal, kita kendalikan supaya tidak ada main-main, korban yang masih berusia dini tersebut akan kamu tanggani sampai benar-benar pulih dari rasa trauma akibat penyiksaan yang dilakukan ibu angkatnya,” tegas Jenderal Umar kepada para awak media, Rabu (19/9/2018).

Atas kasus ini, dia pun menjamin akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa. Baginya ini bagian dari atensi aparat kepolisian. Apalagi unit PPA dibentuk sebagai wujud keseriusan Polri menindak kasus serupa, terutama penyekapan dan kekerasan terhadap anak. Sebelumnya diberitakan, ibu angkat ketiga bocah yang disekap, yakni Meilania Detaly Dasilva alias Memey alias Acci (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Memey sebagai tersangka tunggal, terkait kasus kekerasan terhadap anak itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, Selasa (18/09/2018). Berdasarkan bukti-bukti, baik keterangan saksi korban, visum at rapertum, hingga alat bukti di dalam ruko, ditemukan indikasi kuat kejahatan Memey.

Kapolda yang sangat dicintai oleh masyarakat akibat kedarmawanan hati serta kesholehannya tersebut berjanji akan terus mengusut tuntas kasus-kasus sejenisnya. Hal ini lantaran terkait hak tumbuh kembang anak dan kewajiban bagi orang tua manapun dalam memberikan kasih sayang, perhatian, nafkah, pendidikan yang wajib diberikan orang tua kepada anaknya.

Karena perbuatannya, Memey dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 77B juncto 76D, Pasal 80 ayat (1) juncto 76C UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (1) UU RI 23 Tahun 2005 tentang PKDRT. “Diancam dengan pasal berlapis, diduga melakukan penelantaran dan perlakuan salah serta kekerasan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolda.

Share.

Comments are closed.