Ajukan Revisi PP, Mendagri Tetap Pastikan PNS Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

0

Jakarta, Teritorial.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan terlambat meski pihaknya meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Surat permohonan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 No 188.31/3746/SJ mengenai permohonan Revisi PP No 35 dan 36/2009.

Dalam surat permohonan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP direvisi. Hal tersebut dilakukan agar pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR dapat diberikan tepat waktu.

Pasal 10 ayat 2 dalam kedua PP tersebut mencakup mekanisme pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. “Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” tulis Tjahjo dalam suratnya.

Surat permohonan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemerintah telah membahas permasalahan ini dan telah menemukan solusi.

“Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada),” terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa THR untuk PNS, Polri, dan TNI akan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Perihal anggaran, total anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tercatat mencapai Rp40 triliun, atau melonjak sebesar 11,85 persen dari anggaran tahun lalu yakni sebesar Rp35,76 triliun.

Share.

Comments are closed.