Pekan PVT dan Geliat Industri Benih Dalam Negeri

0

Jakarta, Teritorial.Com – Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual menjamin perlindungan hukum bagi para pemulia dalam menghasilkan varietas tanaman. Hak ini diberikan Negara melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 2000.

Setelah  hampir dua dekade, sistem perlindungan varietas tanaman telah berjalan cukup efektif dengan menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif. Varietas-varietas tersebut berpotensi menjawab kebutuhan benih dalam negeri dan dimanfaatkan secara maksimal oleh petani. Pusat PVT terus mengerahkan upaya guna peningkatan jumlah varietas yang dilindungi tersebut.

Sistem PVT sejatinya merupakan titik yang strategis, stimulan energi dan motivasi kepada pemulia tanaman untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menghasilkan karya intelektual terbaiknya, merakit varietas tanaman yang memiliki sifat baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS). Selain itu system ini juga mendorong pemulia untuk terus melakukan riset dan inovasi secara berkelanjutan dengan hilirisasi hasil inovasi mereka.

Kepala Pusat PVTPP, Prof. Dr. Ir. Erizal Jamal, M.Si menyebutkan bahwa untuk merakit satu varietas dibutuhkan waktu  kurang  lebih 4-7 tahun dengan investasi dana miliaran rupiah.  Dari varietas yang dihasilkan hanya sekitar 10% yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat, sehingga dari sisi biaya dan waktu untuk menghasilkan satu varietas itu memerlukan pengorbanan yang besar, sehingga layak Negara memberikan perlindungan pada hasil pemuliaan melalui PVT, dan benih yang dihasilkan dihargai secara layak.  Jadi jangan heran bila di Eropah harga satu kilogram benih tomat lebih mahal dari 1 kg emas.

Prof. Dr. Ir. Erizal Jamal, M.Si juga menyampaikan bahwa tepat di momen menuju 2 dekade ini, implementasi UU 29/2000, melalui penegakan hukum mulai diterapkan aparat hukum di Indonesia. Kasus pertama pelanggaran hak PVT atas Jagung manis varietas Talenta yang saat ini tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kediri, merupakan momentum dalam penegakan hokum PVT di masyarakat. Melalui upaya ini para pihak akan merasakan manfaat perlindungan dari varietas yang mereka hasilkan, kata beliau.

Pusat PVTPP menginisiasi Pekan Perlindungan Varietas Tanaman: Menuju 2 Dekade pada tanggal 16-18 Desember 2019 untuk memanggil, menggerakkan, memotivasi para pemulia tanaman untuk terus berinovasi serta mengapresiasi karya mereka melalui kegiatan ini. Pekan PVT juga sebagai upaya kampanye nasional untuk menggalakkan dan mengedukasi prilaku masyarakat dalam menghargai PVT sebagai bentuk kekayaan intelektual.

Wujud upaya tersebut dihadirkan melalui 4 kegiatan utama dalam Pekan PVT ini yaitu pameran varietas varietas unggul PVT, simulasi peradilan tentang pelanggaran hak PVT, seminar pengembangan varietas lokal serta peluncuran buku PVTpedia dan profil varietasku untuk negeri.  Semua ini memberikan informasi yang komprehensif dan visualisasi nyata tentang PVT dari sisi pengetahuan dan teknologi serta ranah hukum kepada masyarakat luas.

Share.

Comments are closed.