Rencana Pemerintah Izinkan Maskapai Asing Layani Rute Domestik

0

Teritorial.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan ada tiga maskapai asing yang akan memasuki pasar dalam negeri dan akan melayani rute penerbangan domestik. Sebelumnya PT Indonesia Air Asia yang sudah lebih dulu memasuki industri penerbangan di Indonesia.

Pembukaan kesempatan bagi maskapai luar negeri untuk ikut melayani rute penerbangan domestik sedang dikaji pemerintah demi menekan tarif tiket pesawat di Indonesia. Salah satu maskapai asing yang akan masuk dalam industri penerbangan dalam negeri adalah Scoot.

Scoot merupakan sebuah maskapai penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/LCC) milik Singapore Airlines (SIA) Group. Masuknya pemain asing diharapkan mampu meningkatkan iklim kompetisi dan menurunkan harga tiket yang melambung.

“Jadi spiritnya gini lah, jadi spiritnya bukan asing tapi kompetisi. Air Asia sudah, tinggal menambah saja. Yang ada apa itu, Scoot sama siapa ada tiga itu yang baru,” kata Budi Karya usai menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (17/6).

Wakil ketua DPR Fadli Zon menilai rencana mengundang maskapai asing utuk melayanai rute domestik di Indonesia berpotensi menabrak banyak aturan dan bertentangan dengan semangat menegakan kedaulatan udara Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com. Fadli menjelaskan bahwa mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertentangan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention. Isi dari regulasi tersebut mengatur hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta modal transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.

Selain itu usulan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan dua regulasi yang ada di Indonesia. Regulasi tersebut yaitu UU No. 1/2009 tentang penerbangan dan Pepres No. 44/2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.

Menurut Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara dari Universitas Indonesia, permasalahan tingginya harga tiket pesawat tidak serta merta bisa terselesaikan dengan liberalisasi industri penerbangan untuk rute dalam negeri.

“Pemerintah hendaknya membenahi industri penerbangan dalam negeri dan bukan mengambil jalan pintas dengan mengundang maskapai asing untuk dapat beroperasi melayani rute domestik Indonesia,” sebutnya kepada Tirto.

Hikmahanto menambahkan, kajian tentang mahalnya harga tiket pesawat harus dilakukan secara menyeluruh dan holistik, sebagaimana dilansirt dari tirto.id.

Share.

Comments are closed.