KKP Layangkan Tiga Bentuk Protes Kepada Coast Guard Malaysia

0

Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia. Nota diplomatik tersebut sebagai bentuk protes terhadap kapal maritim Malaysia yang mengintervensi tugas kapal pengawas perikanan milik KKP di Selat Malaka, pekan ini.

Permintaan pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia ini berkaitan dengan insiden penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia di Selat Malaka, pada 3 dan 9 April 2019. Proses penangkapan oleh Kapal Hiu 08 dan Macan Tutul milik KKP itu sempat dirintangi oleh speedboat Maritim Malaysia yang bernama Kapal Penggalang 13.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam konferensi pers menilai bahwa insiden di perairan Indonesia itu cukup serius. Sebab, kapal yang melakukan intervensi ternyata berada di bawah institusi resmi Pemerintah Malaysia. “Yaitu Kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Ya semacam Bakamla (Badan Keamanan Laut) Malaysia-lah,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.

Dalam konferensi pers tersebut, Agus Suherman menyatakan bahwa kejadian ini bukanlah hal yang sepele. Karena itu, KKP telah mengirimkan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti. Berikut tiga alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai alasan tersebut sangat serius.

1. Masuk dalam Kategori Pelanggaran Kedaulatan

Tindakan APMM yang terlihat lewat speedboat bernama Kapal Penggalang 13 yang memasuki teritori Indonesia bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan. Apalagi, kejadian ini tak hanya satu kali, melainkan dua kali dalam sepekan, yakni pada tanggal 3 dan 9 April 2019. Hal ini terlihat saat KP. Hiu 08 membawa kedua kapal nelayan. Di tengah proses itu, Kapal Penggalang 13 melakukan manuver dan mendekati KP. Hiu 08 sembari meminta agar kedua kapal nelayan ini dilepaskan. Tak hanya itu, tiga helikopter asal Malaysia pun terlihat berputar-putar di atas KP. Hiu.

2. Termasuk dalam Obstruction of Justice

Kementerian menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapal Penggalang 13 terhadap kapal pengawas perikanan KP. Hiu 08 merupakan bentuk Obstruction of Justice atau merintangi proses penegakan hukum milik negara Indonesia. Sebab, dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya KP. Hiu 08 didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

3. Illegal Fishing Malaysia Berulang Kali

Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal ikan asing asal Malaysia sudah berulang kali memasuki teritori Indonesia dan melakukan illegal fishing.

Share.

Comments are closed.