Minta Umumkan Status Darurat Nasional Corona, WHO Surati Presiden Jokowi

0

Jenewa, Teritorial.Com – Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Corona (Covid-19) dan meminta Jokowi untuk mengumumkan darurat nasional Corona.

Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengkonfirmasi adanya surat WHO yang dikirim per 10 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Tedros tersebut.

Dalam surat tersebut, WHO meminta secara khusus kepada Jokowi untuk membangun laboratorium dengan kapasitas yang cukup dan tim yang memungkinkan untuk mengidentifikasi kelompok penularan sehingga bisa segera diambil spesimennya. Termasuk menguji yang bukan hanya kasus dengan kontak langsung pasien positif, tetapi kepada seluruh pasien yang menderita flu parah hingga sesak napas.

Selain itu, Tedros meminta setiap negara perlu mengambil langkah-langkah yang dirancang kuat untuk memperlambat penularan dan mencegah penyebaran.

“Sayangnya, kami telah melihat kasus yang tidak terdeteksi atau tidak terdeteksi pada tahap awal wabah yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam kasus dan kematian di beberapa negara. Untuk tujuan ini, WHO terus mendesak negara-negara berfokus pada deteksi kasus dan kapasitas pengujian laboratorium, terutama di negara-negara dengan populasi besar dan berbagai kapasitas sistem kesehatan di seluruh negara,” kata Tedros.

Dalam suratnya, WHO juga memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar. Lima poin itu adalah:

1. Meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk deklarasi darurat nasional

2. Mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat

3. Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus

4. Memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.

5. Uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.

Share.

Comments are closed.