30 Ribu Buruh Padati Gedung DPR, Sampaikan Tiga Tuntutan

0

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi pada hari ini, Rabu, 2 Oktober 2019. Dalam unjuk rasa tersebut, serikat buruh akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lebih jauh Said Iqbal menyebutkan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin lalu merupakan bagian dari upaya menyampaikan gagasan mengenai upaya pemenuhan hak buruh dan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pemerintah. “Karena presiden yang terpilih adalah Pak Jokowi, sebagai presiden buruh tentu saya harus bertemu dengan Beliau untuk menyampaikan isu dan gagasan kaum buruh sebagai penyeimbang dari gagasan yang telah disampaikan pengusaha,” kata Said Iqbal.

Namun, ia melanjutkan, upaya memperjuangkan pemenuhan hak buruh tidak cukup melalui lobi. Oleh karena itu, pekerja akan tetap melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi pada hari ini.
Demonstrasi juga merupakan upaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh dan peningkatan kesejahteraan buruh secara konstitusional.

Massa buruh menggelar aksi demo di Gedung DPR RI, tepatnya di depan Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). Pantauan Kompas.com pukul 11.00 WIB, para buruh mulai berdatangan ke titik demo. Dengan mengenakan seragam merah hitam, mobil komando, spanduk, dan atribut lain, mereka mengepuk kawasan itu.

Di sana, mereka berhadapan dengan aparat tetapi dipisah menggunakan kawat berduri. Dari mobil komando, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, demonstrasi kali ini menuntut beberapa hal ke pemerintah terkait buruh.

Hari ini kita kaum buruh di seluruh Indonesia ada di Jakarta, Bandung, Semarang, Banten, Medan, Aceh, Riau, Banjarmasin, Maluku, Manado siap mensejahterakan buruh,” kata Iqbal. Pertama, para buruh menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Mereka menilai Undang-Undang itu bukan untuk memperbaiki nasib kaum buruh, tetapi justru menjatuhkan nasib buruh. “Mari rebut kembali kesejahteraan buruh yang dirampas. Kalau mereka para pemodal yang serakah ingin mengorupsi para buruh hanya ada satu kata, Lawaan!!” ucapnya disambut sorakan riuh para buruh yang hadir.

Share.

Comments are closed.