Heboh Warga Bayar Rp 2,5 juta Ngurus Sertifikat Tanah, Sofyan Djalil: Pejabat Kelurahan Sumber Praktik Pungli

0

Jakarta, Teritorial.Com – Tidak semanis janji yang diberikan Presiden Jokowi soal pengurusan sertifikat gratis, Seorang warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, bercerita keluarga diminta membayar Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah, padahal seharusnya gratis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menampik kabar pengurusan sertifikat tanah harus membayar jutaan rupiah. Pihak BPN menegaskan tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sofyan Djalil menegaskan bahwa pihaknya dari Kementerian ATR tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam menjalankan program PTSL kepada masyarakat. Dia mengindikasikan ada praktek pungli pada pejabat di tingkat desa seperti RT dan RW. “Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun. Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang kadang-kadang melakukan pungli,” kata dia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Sofyan mengatakan agar masyarakat jangan sampai mau memberikan pungutan-pungutan diluar ketentuan. Dia mengatakan kasus pungli ini memang sudah menjadi penyakit di Indonesia. “Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya,” terang Sofyan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sulit melakukan tindakan karena pungli tersebut banyak tak dilaporkan oleh masyarakat. Alasannya, masyarakat malas melapor. “Yang jadi sulit kita tindak karena masyarakat malas melapor, katanya ganggu rezeki orang,” ungkap dia.

Mantan Menko Perekonomian itu mengingatkan masyarakat jika mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertifikat tanah segera melapor ke penegak hukum, jangan hanya diam. “Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan,” tegas Sofyan.

Di kesempatan berbeda Kabag Humas ATR/BPN Harison Mocodompis mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila terjadi pemungutan biaya untuk pengurusan PTSL. Pelaporan bisa dilakukan ke pihak kepolisian maupun BPN. “Kalau ada pungutan-pungutan, kami mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin lapor ke polisi atau langsung ke BPN. Kami sudah tegaskan tidak memungut biaya apapun,” ungkap

Sofyan mengatakan dirinya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada pungutan yang tidak semestinya dalam pengurusan PTSL. “Tradisi pungli kita perangi walaupun saat ini belum 100%,” kata Sofyan.

Share.

Comments are closed.