Kabid Humas Polda Metro Jaya: “Kerusuhan 22 Mei Sudah Di-setting”

0

Teritorial.com – Pada Konferensi Press di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menetapka 257 orang sebagai tersangka pada kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

257 tersangka tersebut ditangkap dari tiga titik kerusuhan yaitu di depan Gedung Bawaslu, di daerah Petamburan, dan di Gambir. “Di Bawaslu ada 72 tersangka. Kemudian di petamburan ada 156 tersangka. Kemudian di gambir ada 29 tersangka. Jadi keseluruhannya ada 257 tersangka,” kata Argo.

Argo mengungkapkan tersangka berasal dari luar Jakarta dan mayoritas tidak bekerja serta beberapa di antaranya ada yang bertato.

Penangkapan dilakukan karena adanya perlawanan terhadap petugas kepolisian, perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan pribadi serta penyerangan terhadap asrama polisi.

Beberapa barang bukti juga telah disita oleh pihak kepolisian seperti batu, bom Molotov, handphone, beberapa amplop yang sudah diberi nama, sejumlah uang, serta beberapa benda tajam lainnya.

Menurut penjelasan Argo, kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei merupakan settingan dan sudah direncanakan. “Ada barang buktinya, ada rekamannya, jadi sudah di-setting lakukan penyerangan ke asrama polisi di Petamburan, buktinya sudah kita kantongi,” ungkap Argo.

Para pelaku kerusuhan diketahui berkumpul di Sunda Kelapa dan menemui orang lain, yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian, dan merencanakan untuk melakukan penyerangan di asrama polisi di Petamburan.

Para pelaku mengakui ada orang lain yang menyuruh mereka untuk melakukan kerusuhan dan melakukan provokasi. Menurut Argo kelompok ini dalah kelompok yang berbeda dengan pedemonstrasi yang melakukan aksi damai.

Argo juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan untuk melukai orang atau menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Selain itu ia juga menegaskan agar kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa kemarin agar tidak diulangi lagi.

Share.

Comments are closed.