KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Jokowi – Ma’ruf Amin Unggul 55.50 Persen

0

Teritorial.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 pada hari Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Pengumuman itu dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019.

Di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin lebih unggul dengan perolehan suara 85.607.362 atau sebesar 55,50 persen. Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 atau sebesar 44.50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau sebesar 11 persen. Jumlah total pemilih baik dari dalam maupun dari luar negeri sebesar 199.987870. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506. Dari total suara yang masuk, 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa masyarakat sudah sangat menantikan hasil rekapitulasi suara ini sehingga segera setelah penghitungan selesai KPU memutuskan untuk langsung mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

“Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan,” ujar Arief.

Setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan, peserta pemilu yang tidak puas dan merasa keberatan diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada peserta yang mengajukan sengketa ke MK, maka KPU memiliki waktu paling lama tiga hari setelah masa pengajuan berakhir, untuk menetapkan pemenang pemilu.

Namun bila dalam kurun waktu tersebut terdapat peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus lebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Share.

Comments are closed.