Rencana Wiranto Membentuk Tim Pantau Pencaci Jokowi

0

Menko Polhukam, Wiranto, berencana membentuk tim hukum nasional untuk merespon tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

“Kita (akan) membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto.

Wiranto menjelaskan tim tersebut nantinya akan berisi para pakar hukum tata negara dan akademisi dari berbagi perguruan tinggi. Ia mengaku telah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim tersebut.

Wiranto menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan Presiden Indonesia yang masih sah hingga bulan Oktober 2019. Menurutnya siapa pun yang mencerca dan memaki presiden tidak dapat dibiarkan karena itu semua sudah ada hukum dan sanksinya.

Menanggapi pernyataan Wiranto, Fahri Hamzah mengatakan bahwa seharusnya orang-orang yang bekerja di pemerintahan dapat menjawab dan menjelaskan kritikan yang ditujukan kepada pemerintah ke media massa. Menurutnya pemerintah tidak perlu panik sehingga ingin merenggut kebebasan.

“Masa segini banyak orang di pemerintahan jago-jago dapat gaji, dapat mobil dinas enggak bisa menjawab, enggak bisa menjelaskan ke media apa yang bisa bikin tenang di masyarakat. Jangan berlebihan,” kata Fahri sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Tidak hanya Fahri, Chudry Sitompul, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia juga mengagap rencana Wiranto untuk membentuk tim pantau pencaci Jokowi merupakan kemunduran demokrasi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Churdy mengatakan bahwa rencana pembentukan tim ini merupaka upaya pengekangan atau menakut-nakuti masyarakat. “Kenapa sekarang dibuat tim khusus sehingga muncul kesan ada pengekangan atau menakut-takuti,” ungkap Churdy.

Sementara itu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan wacana tersebut juga merepresentasikan ketidakpercayaan pemerintah terhadap mekanisme hukum yang berlaku, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Yati menjelaskan, jika ada sesuatu yang dianggap melanggar diproses saja secara proposional dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia; dimana hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul harus tetap dijamin.

Menurut Yati, status dan tujuan pembentukan tim juga terkesan sangat subjektif. Wiranto tidak menjelaskan posisinya sebagai tim pemenangan petahana atau perwakilan pemerintah dalam rencana pembentukan tim tersebut.

“Subjektivitas tim pemerintah akan rentan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi” ujar Yati.

Share.

Comments are closed.