Diplomasi Pertahanan Indonesia melalui ASEAN dalam Menghadapi Polemik Laut Cina Selatan

0

Laut Cina Selatan memliki potensi konflik yang cukup tingggi mengingat adanya klaim teritorial tumpang tindih yang melibatkan enam negara (Brunei, Malaysia, Vietnam, Filipina, Tiongkok, dan Taiwan) yang dimotori oleh kepentingan posisi strategis dan SDA yang terdapat di kawasan tersebut. Meski tidak terlibat secara langsung dan bersifat netral dalam persengketaan di Laut Cina Selatan, Indonesia memilki kepentingan dalam mereduksi potensi konflik tersebut.[1] Dalam catatan penulis terdapat empat kepentingan utama Indonesia yang menjadi dasar mengapa Indonesia perlu melakukan diplomasi terkait isu Laut Cina Selatan, yaitu:

  1. Kedaulatan Wilayah. Indonesia tidak mengklaim fitur-fitur (pulau dan karang) yang berada di Laut Cina Selatan layaknya para claimant states, namun terdapat tumpang tindih nine-dashed line Tiongkok dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Natuna. Eskalasi ketegangan terakhir antara Indonesia dan Tiongkok terjadi pada Senin (30/12) lalu, TNI Angkatan Laut menyatakan telah mengusir kapal coast guard Tiongkok yang dituding tengah mengawal kapal-kapal ikan Tiongkok di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, dilakukan kapal perang (KRI) Tjiptadi-381, insiden berawal ketika KRI Tjiptadi-381 di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T, KRI Tjiptadi-381 mendeteksi sebuah kapal milik Tiongkok di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan tiga knots. Setelah didekati pada jarak satu mil laut kontak tersebut adalah kapal coast guard Tiongkok yang sedang mengawal beberapa kapal nelayan ikan Tiongkok melakukan aktivitas perikanan. Sejumlah prajurit TNI AL kemudian berkomunikasi dan mengusir kapal-kapal ikan asal Tiongkok tersebut. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok (31/12), coast guard Tiongkok justru sedang menjalankan tugasnya melakukan patroli dan menjaga wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Tiongkok (traditional fishing right). Berdasarkan skenario jarak tumpang tindih yang dikaji Dihidros TNI AL, terdapat tumpang tindih dari garis klaim maksimal ZEEI sebesar 154,5 nautical miles, sedangkan jika ditarik dari garis landas batas kontinen Indonesia-Malaysia sejauh 73 nautical miles.[2] Seperti yang tergambar pada peta berikut:

(Sumber: Dihidros TNI AL, 2014, dalam Rizky Reza Lubis, 2017)

  1. Sea Lanes of Communication (SLOC). Indonesia mempersepsikan Laut Cina Selatan sebagai SLOC karena merupakan jalur utama yang menghubungkan ekonomi dunia (Timur ke Barat dan sebaliknya). Sebagai salah satu pengguna jalur tersebut tentu Indonesia merasakan dampak yang signifikan terhadap perekonomiannya apabila terdapat sengketa atau konflik yang membatasi atau bahkan menutup Laut Cina Selatan.[3]
  2. Sumber Daya Alam (SDA). SDA dalam kontes ini tidak hanya merujuk pada energi; gas dan minyak bumi khususnya di wilayah perairan Natuna, namun juga menyangkut segala sumber daya maritim Indonesia yang terancam karena klaim Tiongkok di wilayah Laut Cina Selatan satu paket dengan klaim china’s traditional fishing ground yang menyentuh ZEEI di Natuna.[4]
  3. Stabilitas Kawasan. Stabilitas suatu kawasan akan mendukung kepentingan negara yang berada pada kawasan tersebut. Potensi konflik di Laut Cina Selatan merupakan tuntutan bagi negara-negara ASEAN yang tidak terlibat dalam persengketaan untuk mengakomodir terjadinya perdamaian di k[5]

Maka, keempat poin tersebut merupakan kepentingan nasional utama Indonesia (core interest) di Laut Cina Selatan yang perlu diperjuangkan melalui jalur diplomasi. Selain itu, mereduksi potensi konflik di Laut Cina Selatan juga merupakan bentuk kepentingan Indonesia yang lebih luas lagi seperti prestige dan perdamaian dunia. Adapun jalur diplomasi yang relevan adalah diplomasi pertahanan melalui ASEAN karena Indonesia merupakan “natural leader” di ASEAN dan memiliki gelar sebagai honest broker dalam persengketaan Laut Cina Selatan, sehingga status tersebut memudahkan Indonesia untuk mempengaruhi arah keputusan ASEAN. Sementara ASEAN menjadi media diplomasi yang tepat karena mayoritas claimant states merupakan negara anggota ASEAN (Malaysia, Filipina, Brunei, dan Vietnam). Selain itu terdapat juga beberapa forum dan kerja sama dalam lingkup ASEAN pada sektor keamanan yang melibatkan seluruh negara claimant states dan beberapa negara yang bekepentingan.

Dalam menganalisa diplomasi pertahanan Indonesia melalui ASEAN untuk memperjuangkan kepentingannya di Laut Cina Selatan, perlu dipahami terlebih dahulu konsep diplomasi pertahanan. Diplomasi pertahanan diterjemahkan sebagai cara-cara dalam pengelolaan hubungan internasional dua negara atau lebih dengan khusus mengkaji bidang pertahanan dalam rangka peningkatan confidence building measures dan mutual trust. Penteori diplomasi pertahanan, Cottey dan Foster (2004) mendefinisikannya: ”the peacetime use of armed forces and related infrastructure (primarily defense ministries) as a tool of foreign and security policy”.[6] Sementara, Rodon Pedrason (2015) menyatakan diplomasi pertahanan tidak hanya berfokus pada siapa yang melakukan kegiatan diplomasi (militer), namun juga pada bentuk dan tujuannya selama itu berada dalam sektor pertahanan atau mendukung sektor pertahanan di masa damai.[7] Maka, dapat dipahami bahwa diplomasi pertahanan merupakan segala kegiatan untuk mereduksi ketegangan dalam aspek pertahanan.

Dalam isu Laut Cina Selatan, relevansi penggunaan diplomasi pertahanan karena isu tersebut termasuk dalam kategori isu pertahanan dan keamanan, yang ditandai dengan adanya tindakan-tindakan asertif Tiongkok dalam penempatan militernya di pulau-pulau buatannya di Laut Cina Selatan. Selain itu respon beberapa negara, khsususnya Amerika Serikat (AS) yang meningkatkan anggaran pertahanan dan berfokus pada Asia Pasifik merupakan bentuk deterrence dan menciptakan dilema keamanan (security dilema) terhadap negara-negara di kawasan tersebut.[8]

Menariknya, ASEAN memilki tantangannya sendiri dalam mengangkat isu Laut Cina Selatan menuju resolusi atau penyelesaian sengketa, yakni perbedaan kepentingan intra-negara ASEAN yang terlibat sengketa dan benturan terhadap prinsip non-intervensi ASEAN.[9] Hal tersebut  cenderung menjadi hambatan bagi ASEAN untuk mengangkat isu Laut Cina Selatan karena termasuk dalam kategori high issue (kedaulatan dan pertahanan). Namun, bukan berarti ASEAN tidak mampu menjadi media diplomasi pertahanan yang relevan dalam mereduksi potensi konflik, karena ASEAN memilki platform yang bertujuan mereduksi ketegangan dengan meningkatkan confidence builiding measures atau rasa saling percaya, yaitu ASEAN Political and Security Community (APSC).

APSC merupakan kerangka atau pedoman yang dibentuk dengan tujuan mewujudkan komunitas ASEAN yang damai dengan minimnya dilema keamanan (security dilema), dengan ketentuan ASEAN mampu memanajemen penggunaan kekuatan militer anggotanya dalam rangka penyelesaian setiap isu persengketaan.[10] Adapun kerangka APSC memilki sub-sub forum dialog, pertemuan antar delegasi, dan beragam kerja sama yang dapat Indonesia gunakan untuk mereduksi potensi konflik di Laut Cina Selatan, khususnya:

  1. Indonesia dapat memanfaatkan forum Asean Defense Minister Meeting-Plus (ADMM-Plus) untuk berdiplomasi dengan negara-negara yang tengah bersengketa. ADMM-Plus merupakan pertemuan antar-menteri pertahanan ASEAN dengan delapan negara mitra strategis di Kawasan Asia Tenggara, yaitu: AS, Tiongkok, Australia, Jepang, Korea Selatan, India, Rusia, dan Selandia Baru.[11] ADMM-Plus menjadi media yang relevan dalam mereduksi potensi konflik di Laut Cina Selatan, karena hampir seluruh pihak yang terlibat persengketaan (kecuali Taiwan) merupakan negara anggota ADMM-Plus. Selain itu, rangkaian pertemuan antar-menteri pertahanan dalam kerangka ADMM-Plus yang direfleksikan dengan beragam kerja sama pertahanan dan keamanan dapat mengatasi ketegangan dari modernisasi militer great powers di Asia Pasifik dengan meningkatkan rasa saling percaya.[12]
  2. Indonesia dapat menginisiasi ASEAN untuk meningkatkan kerja sama keamanan maritim baik intra-ASEAN maupun ASEAN-Plus (negara-negara mitra strategis, khususnya Tiongkok dan AS), seperti Table-Top Exercise (TTX) dan Field Training Exercise (FTX), yakni kerja sama keamanan maritim yang didasarkan pertemuan untuk mendiskusikan isu yang tengah urgent terkait permasalahan keamanan maritim yang tengah dihadapi bersama,[13] termasuk isu-isu maritim dalam wilayah Laut Cina Selatan.
  3. Indonesia dapat memaksimalkan fungsi ASEAN Regional Forum (ARF), dimana tujuan awal ARF dibentuk sebagai sarana bagi ASEAN untuk membangun dialog dan konsultasi konstruktif setiap satu tahun sekali terkait persoalan politik dan keamanan berlandaskan pada kepentingan bersama. ARF juga menghasilkan beragam bentuk perjanjian dan kerangka kerja sama dalam rangka membangun rasa saling pecaya di Kawasan Asia Tenggara.[14]

Apabila Indonesia secara konsisten memaksimalkan diplomasi pertahanan sebagaimana poin-poin diatas, maka akan tercipta confidence building measures dan mutual trust antar negara yang berkepentingan di Laut Cina Selatan, hal tersebut tentu akan mereduksi potensi konflik. Selain itu, sebagai negara yang memilki pengaruh kuat di ASEAN dan berstatus netral (honest broker) dalam persengketaan Laut Cina Selatan, keberhasilan mereduksi potensi konflik tersebut akan menuntun Indonesia pada peluang untuk memanajemen Laut Cina Selatan melalui ASEAN sesuai dengan koridor kepentingaan nasionalnya.

Sementara terkait dengan isu nelayan dan coast guard Tiongkok yang memasuki ZEE Indonesia di Natuna, kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan sebagai respon perlu mempertimbangkan bahwa Indonesia dalam kondisi ini tidak bisa melakukan pendekatan diplomasi yang lunak (soft diplomacy), karena berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat survival (kedaulatan negara). Disisi lain, Indonesia juga tidak dapat menunggu Tiongkok mengikuti presedur dan aturan hukum laut internasional (UNCLOS 1982) mengingat sebagaimana negara great powers lainnya, Tiongkok akan memilah rezim internasional mana yang perlu dipatuhi berdasarkan kepentingannya. Maka, dalam Analisa penulis, strategi jangka pendek Indonesia perlu untuk:

  • Menguatkan dan memperjelas fungsi Bakamla sebagai satu-satunya Coast Guard dengan elemen-elemen pendukungnya. Hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi dan mempermudah koordinasi dalam mengatasi isu-isu keamanan laut, khususnya di titik-titik vital seperti perairan Natuna.
  • Secara bilateral, Indonesia perlu secara berkala mengajukan nota protes dan apabila China masih belum menarik nelayan dan coast guard-nya dari perairan Indonesia, maka Indonesia perlu menarik/memulangkan perwakilan diplomatik Indonesia di Beijing sampai kondisi kembali kondusif.
  • Secara multilateral, Indonesia perlu menguatkan koordinasi dengan Vietnam dan Malaysia dalam menghadapi Tiongkok yang memasuki teritorial negara. Indonesia juga perlu menguatkan koordinasi dengan ASEAN untuk menghadapi Tiongkok di Kawasan yang diiringi dengan memperkuat hubungan dengan mitra strategis sebagai penyeimbang Tiongkok di Kawasan, seperti Australia, India, Jepang, dan Korea Selatan.

 

Referensi:

  • [1] M. Bukit, ADMM Plus: A solution to great power rivalry in the South China Sea?, Cambodian Institute for Strategic Studies, Issue 22.
  • [2] Dokumen Dihidros TNI AL 2014.
  • [3] Muhammad Nakir, Kebijakan Pertahanan RI dalam Menghadapi Konflik Laut Cina Selatan, Seminar Akhir Pendidikan Pasis, Sesko AU, Angkatan Ke-53.
  • [4] B. Wijanarko, Perspektif Indonesia terhadap Overlapping Claim Zona Ekonomi Esklusif di Natuna dengan Nine Dash Lines China, Tesis Universitas Pertahanan, 2016.
  • [5] Rizky Reza Lubis, Diplomasi Indonesia dalam Menghadapi Rivalitas Great Powers Melalui Asean Defense Minister Meeting-Plus, Tesis, Universitas Pertahanan, 2017.
  • [6] Andrew Cottey dan Anthony Foster, Reshaping Defence Diplomacy, Adelphi Paper No. 365, London:IISS, 2004.
  • [7] Rodon Pedrason, Asean’s Defence Diplomacy: The Road to Southeast Asian Defence Community? Disertasi, Heidelberg: Ruprecht-Karls-Uni versi tät, Heidelberg, 2015.
  • [8] Loc., CIt. Muhammad Nakir.
  • [9] Prinsip non-interbensi merupakan prinsip yang mengatur setiap negara ASEAN tidak memilki hak untuk melibatkan diri dalam urusan antar-negara anggota ASEAN, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti pertahanan dan kedaulatan. Sumber: Mieke Molthof, ASEAN and the Principle of Non-Interference, tersedia di https://www.e-ir.info/2012/02/08/asean-and-the-principle-of-non-interference/, diakses pada 14 April 2019.
  • [10] ASEAN, APSC, tersedia di https://asean.org/asean-political-security-community/, diakses pada 14 April 2019.
  • [11] ADMM, About the ASEAN Defence Ministers’ Meeting Plus (ADMM-Plus), tersedia di https://admm.asean.org/index.php/about-admm/about-admm-plus.html, diakses pada 14 April 2019.
  • [12] Loc., Cit., Rizky Reza Lubis.
  • [13] Dokumen Jakarta International Defense Dialog, Strategic Assessment Building Maritime Collaboration for Security and Stability, 2014.
  • [14] ASEAN, ASEAN Regional Forum, tersedia di https://asean.org/asean-political-security-community/asean-regional-forum-arf/, diakes pada 14 April 2019.
  • Andi Saputera, 2 Januari 2020, Guru Besar UI: Jangan Pernah Negosiasi dengan China soal Natuna Utara, tersedi di DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-4843950/guru-besar-ui-jangan-pernah-negosiasi-dengan-china-soal-natuna-utara

Penulis:  Reza Lubis.

Share.

Comments are closed.