Pentingnya Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

0

Pertumbuhan ekonomi nasional sering ditandai dengan meningkatnya produktivitas pendapatan secara nasional atas kegiatan-kegiatan ekonomi yang berlangsung pada suatu negara. Salah satu hal yang paling mudah dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yaitu berkaitan dengan tersedianya lapangan kerja, akses pendidikan, pendapatan masyakarat dan sebagainya. Oleh karena itu, berbagai kegiatan ekonomi baik dalam skala makro, meso ataupun mikro menjadi penyumbang bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Data BPS 2018 menunjukkan bahwa persentase kemiskinan di Indonesia masih relatif tinggi, yaitu mencapai 25,95%.[1] Kondisi ini tentu memerlukan upaya-upaya dalam menjawab persoalan tersebut, diantaranya dengan penguatan ekonomi kerakyatan.

Secara umum ekonomi kerakyaratan merupakan pondasi atas kemajuan ekonomi dalam skala besar. Logika sederhana yang dibangun bahwa tidak ada yang tumbuh besar tanpa ada yang kecil. Untuk itu berbagai negara termasuk Indonesia cukup konsen memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dimaksudkan mensinergikan berbagai program dengan harapan mampu mengembangkan masyarakat secara utuh.[2] Lebih lanjut pemberdayaan ekonomi dalam hal ini pada dasarnya merupakan usaha untuk mampu memulihkan atau meningkatkan keberdayaan suatu kelompok atau komunitas sehingga mampu berbuat sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai  manusia pribadi ataupun warga negara. Nilai-nilai manusia sebagai pribadi yang mandiri perlu dikedepankan dalam segala aspek kehidupan termasuk perihal membangun ekonomi kerakyatan.

Berdasarkan penjelasan di atas terlihat pengelolaan perekonomian nasional khususnya terkait dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masih menyisahkan persoalan. Hal ini disebabkan karena belum adanya formulasi yang disepakati dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan, sehingga program-program yang digagas belum dapat dijalankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya terjadi peningkatan cukup signifikan menuju ke arah yang lebih baik, dimana hal ini dapat ditandai dengan kenaikan pendapatan nasional. Hal ini tentu dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya perihal pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dalam perkembangannya ekonomi kerakyatan memegang peranan penting atas berjalannya perekonomian nasional. Terlebih dalam masa krisis, ekonomi kerakyatan dianggap cukup mampu untuk dapat survive atas pergejolakan ekonomi yang terjadi. Hal ini didasarkan atas prinsipnya dimana penguatan pemilikan faktor-faktor produksi, penguasaan distribusi dan pemasaran, sehingga masyarakat mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Namun hal tersebut, perlu ditopang dengan informasi, pengetahuan dan ketrampilan yang memamdai dari berbagai aspek kehidupan yang ada termasuk menyangkut kebijakan pemerintah.[3]

Dalam konteks ekonomi kerakyatan, Pemerintah sebenarnya telah mengatur di dalam RPJMN 2015-2019, dimana peningkatan produktivitas rakyat menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.[4] Kemudian UU No. 20 Tahun 2008 juga telah menjelaskan bahwa pemberdayaan ekonomi terhadap segala unit usaha termasuk usaha kecil menengah pada dasarnya bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha yang dilakukan para pelaku agar menjadi tangguh dan mandiri.[5]

Konsep ekonomi kerakyatan merupakan wujud atas kurangnya keberpihakan kepada rakyat secara umum. Prajono dan Pranarka menjelaskan bahwa konsep ini dibangun untuk mengembalikan posisi rakyat agar dapat lebih terberdayakan melalui pendistribusian kekuasaan (ekonomi, politik, sosial, dan hukum) sehingga terbentuk suatu hubungan yang konstruktif dalam membangun ekonomi nasional.[6] Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan yaitu usaha menggerakkan aktivitas ekonomi rakyat, terutama usaha kecil dan menengah yang dilakukan oleh rakyat banyak, untuk kemudian hasilnya pun akan kembali kepada rakyat. Karena sifatnya yang merata, persebaran modal yang baik, sistem ekonomi yang benar-benar bergerak dalam sektor riil, ekonomi rakyat mempunyai dampak pemerataan terhadap pendapatan yang baik dan mampu menggerakkan sektor riil secara efektif.[7] Definisi tersebut menegaskan bahwa pemberdayaan lebih mengarahkan kepada penguatan terhadap rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya khususnya pada lingkup ekonomi sehingga rakyat dapat benar-benar dapat terbedayakan sesuai dengan hakikatnya sebagai warga negara.

Terkait dengan kondisi ekonomi yang ada menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami problem ekonomi dimana 10,6% populasi di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan nasional, sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah ini

         Sumber : Asian Development Bank, Basic Statistic 2018

Beberapa program seperti Kemendes yang menyalurkan dana desa, lalu penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan, pengembangan pasar rakyat, program logistik untuk masyarakat, pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan lain sebainya (baca: Program Pemerintah dibidang ekonomi)[8] belum mampu dijadikan acuan baku dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Karena konsep ekonomi kerakyatan masih belum dapat dimaknai secara baik.

Kondisi ini sangat disayangkan, karena ekonomi kerakyatan seharusnya dapat dijadikan senjata negara dalam membangun perekonomian berbasis rakyat, dimana pemberdayaan terhadap sumber daya negara termasuk manusia dapat berjalan dengan baik. Pemerintah dalam konteks ini perlu mendefinisikan kembali secara menyeluruh sehingga konsep tersebut dapat terinternalisasi dengan baik pada semua lapisan masyarakat.

Berdasarkan permasalahan yang dihadapi terkait dengan optimalisasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, maka perlu untuk dianalisis lebih lanjut karena masalah yang dihadapi mempunyai dampak strategis pada eksistensi negara dalam kehidupannya.

Salah satu masalah yang kerap kali menjadi persoalan rutin dari pemberdayaan ekonomi kerakyaratan yaitu berkaitan dengan akses permodalan. Sebagian besar masyarakat jika dilihat tidak memiliki usaha, atau kalaupun memiliki, masyarakat masih menghadapi kendala dalam hal modal baik tanah, ataupun kemampuan sumberdaya manusia, dan distribusi.[9] Modal yang dimaksud tidak hanya terpaku pada unsur finansial, tetapi non finansial juga perlu menjadi perhatian. Aspek kemampuan SDM misalnya, merupakan aset krusial yang perlu dikembangkan secara maksimal. Kemudahan atas akses pendidikan dan pelatihan perlu dijamin seluas-luasnya bagi seluruh warga negara. Pemberian pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan menyesuaikan dinamika perkembangan zaman menjadi sebuah keharusan yang perlu diberikan. Karena dengan demikian masyakarat akan lebih responsif serta mampu berfikir kreatif dan inovatif dalam kegiatan ekonominya. Adapun salah satu hal mendasar dari penguatan SDM, karena aspek ini dipandang sebagai investasi jangka panjang yang perlu untuk terus menerus dikembangkan sehingga diharapakan masyarakat mampu menjawab tantangan yang ada.

Khusus untuk bantuan permodalan harus dicermati dengan baik, karena bantuan yang diberikan sifatnya sebagai instrumen pendukung dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Karenanya tidak dibenarkan jika bantuan yang diberikan justru mempunyai dampak munculnya ketergantungan masyarakat yang pada akhirnya pemberian bantuan tidak tepat sasaran. Untuk itu, cara yang cukup baik dalam permodalan salah satunya dengan menjamin kredit masyarakat di lembaga keuangan yang ada, dan atau memberi subsidi bunga atas pinjaman mereka di lembaga keuangan. Cara ini selain mendidik masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap pengembalian kredit, juga dapat menjadi upaya membangun masyarakat untuk terbiasa bekerjasama dengan lembaga keuangan yang ada, serta membuktikan kepada lembaga keuangan bahwa tidak ada alasan untuk diskriminatif dalam pemberian pinjaman.

Kemudian dari sisi pembangunan prasarana dan produksi pemasaran juga harus dibangun dengan baik. Ketersediaan unsur tersebut dapat mengurangi siklus pemasaran sehingga mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi semakin membaik. Hal ini yang hingga kini belum mendapatkan perhatian negara. Pemerintah cenderung lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, padahal bagian ini mempunyai peran strategis dalam berjalannya roda perekonomian nasional.

Disamping itu, posisi pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan perlu untuk membangun kebijakan-kebijakan yang populis bagi masyarakat, diantaranya dengan tidak hanya melihat ekonomi bawah tetapi juga memberikan porsi yang seimbang kepada ekonomi kuat sehingga tidak terkesan diskrimininatif dalam pelaksanaanya. Membangun kolaborasi yang baik dan solid antara usaha kecil, menengah dan makro menjadi kunci keberhasilan untuk dapat memperkecil ketimpangan ekonomi yang terjadi di wilayah Indonesia.

Selain itu, dalam konteks ini pendekatan yang dapat digunakan dalam membangun perekonomian yang baik melalui pemberdayaan ekonomi kerakyaratan lebih mengarah pada skala kelompok. Dimana prinsip memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan menjadi sesuatu yang perlu dipegang teguh dalam penetapan setiap program-programnya. Untuk itu pemerintah dituntut berkontribusi secara aktif dalam memformulasikan pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara komprehensif. Karena sampai saat ini upaya memberdayakan masyarakat dalam lingkup sektor ekonomi masih belum dapat diterjemahkan dengan baik. Padahal pemahaman yang baik akan mendukung langkah berikutnya dalam menentukan pendekatan ataupun operasional yang disesuaikan dengan karakteristik permasalahan lokal.

Unsur-unsur di atas pada dasarnya saling berkaitan satu sama lain, sehingga penanganannya perlu ditangani secara komprehensif. Hal ini perlu dipahami karena penanganan masalah modal, distribusi, dan tanah tidak seluruhnya dapat dilakukan melalui pendekatan ekonomi semata. Aspek-aspek seperti politik, sosial, dan budaya perlu juga menjadi pertimbangan dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan sehingga kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun demikian pemberdayaan ekonomi rakyat, tidak cukup hanya dengan peningkatan produktivitas, memberikan kesempatan berusaha yang sama, dan hanya memberikan pendanaan atau modal, tetapi harus dijamin adanya kerjasama dan kemitraan yang baik antara yang telah maju dengan yang masih lemah dan belum berkembang.

Pemberdayaan ekonomi kerakyatan perlu menjadi komitmen bersama, khususnya bagi semua departemen, lembaga baik swasta atau pemerintah serta rakyat sehingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan menjadi konsep yang mampu diimplementasikan pada tataran praksis dan tidak hanya berkutat dari segi teoritis. Melalui pemetaan atas diversifikasi ekonomi yang ada dimasyarakat sehingga menjadikan sumber daya potensial yang dimiliki dapat dikembangkan secara maksimal. Selain itu, kemampuan untuk dapat membaca perkembangan global dari sisi ekonomi menjadi perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi nasional dapat menyesuaikan dengan perubahan yang ada. Terakhir, pemerintah perlu untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan memperkuat ekonomi kerakyatan baik dari level strategis hingga operasional sehingga dapat dipahami oleh seluruh pihak-pihak terkait.

Untuk itu, maka diperlukan berbagai upaya strategis dengan melihat persoalan secara baik sehingga konsep tersebut dapat berjalan secara optimal. Pemerintah dalam hal ini perlu mendefinikan ulang konsep tersebut agar sejalan dengan cita-cita bersama. Selain itu, diperlukan mapping atas potensi nasional yang dimiliki sehingga program yang diusung sesuai dengan karakteristik pada tiap-tiap wilayahnya.

Demikian tulisan ini dengan pokok optimalisasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai sumbang saran pemikiran.

Sumber:

  • [1] Lihat BPS, Perhitungan dan Analisis Kemiskinan Makro Indonesia tahun 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2018
  • [2] https://kominfo.go.id/content/detail/6957/pemerintah-susun-program-ekonomi-kerakyatan/0/sorotan_media diakses pada 13 April 2019.
  • [3] Lihat Erni Febrina Harahap, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Ekonomi Untuk Mewujudkan Ekonomi Nasional Yang Tangguh Dan Mandiri, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Volume 3, Nomor 2, Mei 2012, halaman 78-96.
  • [4] Lihat PP No. Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, Buku I: Agenda Pembangunan Nasional. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014.
  • [5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
  • [6] Pranarka dan Vidyandika Moeljarto, Pemberdayaan : Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS, 1996.
  • [7] Bayu Krisnamurthi, ‚Krisis Ekonomi Moneter dan Ekonomi Rakyat‛, dalam Jurnal Ekonomi Rakyat, Tahun 1, No. 3, 2002.
  • [8] https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-susun-program-ekonomi-kerakyatan diakses pada tanggal 12 April 2019
  • [9] Lihat Gunawan Sumodiningrat, Pemberdayaan Masyarakat dan Jaring Pengaman Sosial. Gramedia, Jakarta, 1999.

Penulis: Reza

Share.

Comments are closed.