Pentingnya Sinergi Pemangku Kepentingan Pertahanan Menghadapi Revolusi Industri 4.0

0

Secara fundamental, perkembangan menuju Industri 4.0 telah merubah cara kerja manusia dalam berbagai aspek. Industri 4.0 memilki perubahan dampak yang lebih signifikan apabila dibandingkan dengan revolusi industri sebelumnya, dikarenakan Industri 4.0 memiliki skala, ruang lingkup, dan kompleksitas yang lebih luas. Industri 4.0 direpresentasikan dengan kemajuan teknologi baru yang mampu mengintegrasikan dunia fisik, digital, dan biologis dimana hal tersebut telah mempengaruhi semua aspek, seperti: ekonomi, industri, pemerintahan, hingga sistem pertahanan negara.[1]

Sektor pertahanan dan keamanan yang merupakan sektor vital bagi negara tentu perlu juga adanya penyesuaian terkait fenomena revolusi Industri 4.0 tersebut. Adapun penyesuaian dalam konteks pertahanan negara perlu berfokus pada potensi dan tantangan yang timbul di Era Industri 4.0. Secara garis besar hal tersebut tergambarkan dalam dua hal: Pertama, mengenai kesiapan TNI dan lembaga-lembaga sektor pertahanan lainnya agar mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi di Era Industri 4.0. Hal ini akan berkaitan dengan modernisasi sistem kerja untuk mendukung tugas pokok TNI. Dalam menjawab tantangan tersebut, maka diperlukan alih teknologi (transfer of technology) dengan berfokus pada perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), brainware, dan jaringan pendukung (supporting network). Selain itu, diperlukan pula pengetahuan untuk mengoperasionalkan alatnya (know-how).[3]

Kedua, era baru pada Industri 4.0 akan membawa jenis ancaman baru. Dimana semua sistem hampir terintegrasi secara digital dan bergantung pada perangkat komputer, maka akan terdapat potensi ancaman asimetris terhadap sistem tersebut baik berupa hacker, cracker, dan sebagainya yang bertujuan untuk merusak dan menganggu sistem. Belum lagi ancaman yang datang dari modernisasi alustsista negara lain yang telah menyesuaikan perkembangan Industri 4.0 (berfokus pada alustsita dengan sistem digital, berdampak biologis, kimia, dan sebagainya).[4] Hal tersebut tentu akan menuntut TNI untuk melakukan penyesuaian strategi dan taktik.

Maka, untuk mampu menyesuaikan potensi dan tantangan tersebut, perlu untuk memfokuskan pada pengembangan industri pertahanan Indonesia yang mengadopsi fenomena industri 4.0. Untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, diperlukan adanya sinergi pemangku kepentingan pertahanan terkait. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksinergian dan kompleksitas dalam konteks industri pertahanan karena berkaitan dengan isu-isu krusial seperti kebijakan politik, anggaran, dan penyesuaian strategi perang

Pada dasarnya Indonesia telah memiliki road map dan program-program kampanye saling terintegrasi untuk mampu beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0. Road map tersebut merupakan “Making Indonesia 4.0” dibawah kewenangan Kementerian Perindutrian RI. Namun, pada implementasinya program tersebut baru hanya berfokus pada industri makanan dan minuman, tekstil, elektronik, otomotif, dan kimia.[1] Padahal pengembangan Industri pertahanan yang merupakan aspek vital negara juga diperlukan sebagai prioritas. Hal tersebut menunjukkan masih belum terdapat sinergitas pemahaman yang baik diantara pemangku kepentingan dalam melihat potensi dan tantangan Industri 4.0 dari aspek pertahanan dan keamanan. Maka, berdasarkan analisa penulis berikut upaya-upaya (dalam tataran kebijakan umum) yang dapat dilakukan terkait hal tersebut:

  1. Menyesuaikan program-program pembangunan pertahanan negara dengan potensi dan peluang Revolusi Industri 4.0 yang kemudian dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga.
  2. Membuat road map pengembangan industri pertahanan yang berbasis Industri 4.0 dengan mempertimbangkan potensi dan peluang yang dimilki Indonesia.
  3. Menyesuaikan strategi terkait perubahan hakikat ancaman yang timbul dari revolusi industri 4.0. Dimana ancaman yang dihadapi akan berupa sistem digital, berdampak biologis, kimia, dan sebagainya sehingga diperlukan penyesuaian strategi.
  4. Menciptakan program-program khusus penelitian dan pengembangan industri pertahanan yang secara spesifik berbasis pada elemen-elemen industri 4.0
  5. Merangkul akademisi, universitas, dan lembaga riset nasional yang kompeten untuk berkontribusi dalam pengembangan industri pertahanan.
  6. Menstimulun dan mengakselerasi inovasi dan produksi perusahaan swasta dalam negeri agar menyesuaikan dengan Industri 4.0
  7. mendorong investasi nasional dan memberikan kemudahan secara regulasi untuk mendukung pelaku industri swasta dalam mata rantai pembangunan industri pertahanan nasioal.

Referensi:

  • [1] Kementerian Perindustrian RI, Making Indonesia 4.0, Jakarta: Kemenperin RI, 2018.
  • [1] Ángel Gurría, 19 Februari 2014, Speech by Federal Chancellor Angela Merkel to the OECD Conference. Tersedia di https://www.bundesregierung.de/Content/EN/Reden/2014/2014-02-19-oecd-merkelparis_en.html, diakses pada 30 Januari 2019.
  • [2] Venti Eka Satya, Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0, Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, 2018.
  • [3] Mohammed Saad, Development Through Technology Transfer: New Organizational and Cultural Understanding, Bristol: Intellect, 2000
  • [4] Andina Librianty, 12 November 2018, Ini 3 Tantangan Keamanan Siber di Industri 4.0, tersedia di https://www.liputan6.com/tekno/read/3689405/ini-3-tantangan-keamanan-siber-di-industri-40, diakses pada 25 Mei 2019.

Penulis: Reza L – Pemerhati isu pertahanan.

Share.

Comments are closed.