Jakarta, Teritorial.Com – Pasca Amerika Serikat (AS) meminta kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberikan sanksi kepada Indonesia, Pemerintah Indonesia akan menegaskan dan menjelaskan revisi beberapa aturan importasi dalam perundingan panel Badan Penyelesaian Sengketa (BPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, Rabu (15/8).
“Kami juga tentu akan menyampaikan keberatan atas permintaan otorisasi AS di BPS WTO. Revisi yang akan kami paparkan termasuk revisi sejumlah peraturan menteri,” ujar Duta Besar RI untuk Swiss Hasan Kleib seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/8).
AS dan Selandia Baru menduga bahwa Indonesia belum sepenuhnya mematuhi putusan PPS pada 22 November 2017, yang meminta Indonesia untuk mengubah sejumlah kebijakan di bidang importasi hortikultura, hewan, dan produk hewan.
“Padahal Indonesia sudah melakukan berbagai revisi peraturan terkait kebijakan impor,” ujar Hasan seperti dikutip dari Antara. Hasan juga mengatakan perlu adanya persetujuan terlebih dahulu oleh Sidang BPS atas permintaan otoritas AS untuk menjatuhkan sanksi dagang bagi Indonesia.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2018, AS melayangkan surat kepada WTO agar mengadakan pertemuan BPS untuk membahas permintaan AS untuk dapat menangguhkan pemberian konsesi tariff dan kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan hitungan per tahun menyesuaikan jumlah kerugian yang dialami oleh AS. Selain itu, AS juga mengklaim bahwa sektor bisnis mereka telah merugi hingga 350 juta dolar AS atau setara dengan Rp. 5 Triliun akibat larangan impor indonesia.