Jakarta, Teritorial.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai gerakan #2019GantiPresiden tidak termasuk dalam kategori kampanye dan tidak melanggar aturan.
Mengomentari hal itu, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, meski bukan bentuk pelanggaran Pemilu, gerakan tersebut adalah makar.”Gerakan makar lah,” kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ngabalin menjelaskan alasan menyebut gerakan itu sebagai makar. #2019GantiPresiden, Ngabalin menyebut tagar itu mulai efektif pada tanggal 1 Januari pukul 00.00 WIB. Lantas Ngabalin mengkaitkan frasa Ganti Presiden dengan fi’il amar, kata perintah dalam Bahasa Arab.
Tak hanya menyebut sebagai makar, Ngabalin juga menilai gerakan #2019GantiPresiden provokatif. “Sekarang sedang berlangsung dan perintah. Perintah itu. Jadi KPU dan Bawaslu tidak punya kewenangan di situ,” kata Ngabalin.
Ngabalin menilai, gerakan itu muncul lantaran lubu oposisi kehabisan akal ketika Joko Widodo menggandeng KH Ma’ruf Amin sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019. Merasa gagal menggunakan politik identitas dan politik aliran, Ngabalin menyebut opsisi memakai narasi #2019GantiPresiden.
“Publik mengeri dan tak bisa dibodohi. Sudah nggak ada lagi politik identitas, sekarang dia mau cari apa lagi untuk menyerang pemerintah. Begitu KH Ma’ruf Amin jadi calon wakil presiden Pak Joko Widodo, mereka kalang kabut cari diksi,” kata Ngabalin.