Badan Pembinaan Hukum TNI Ajak Siswa/i Kampanye Anti Narkoba dan Bullying

0

Jakarta, Teritorial.Com – Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI gelar penyuluhan hukum tentang anti Narkoba dan Bullying di lingkungan sekolah. Acara tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap maraknya sejumlah kasus kekerasan yang kini menghantui dunia pendidikan di Indonesia.

Membantu program pemerintah, penyuluhan anti narkoba dan dan Bullying khususnya yang terjadi di kalangan pelajar/siswa, Kababinkum TNI, Mayjen TNI Joko Purnomo, S.H., M.H., terus menghimbau kepada 1.135 siswa dan siswi SMU se-Jakarta Timur agar perlahan menghentikan budaya-budaya pergaulan yang berbau dengan kekerasan, terlebih kepada hal-hal yang mengarah kepada narkoba.

Dari keterangan pers kepada teritorial.com, acara yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/11/2018), Kababinkum TNI tidak lupa menjelaskan tetang cara pandang terhadap pelajar siswa/i SLTA yang pada umumnya anak remaja yang cara berpikirnya dipandang masih labil dan mudah terpengaruh sesuatu hal yang dilarang atau ingin coba-coba.

Lebih lanjut Mayjen Joko Purnomo menyampaikan bahwa pada umumnya usia pelajar secara psikologis dipandang masih memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang, sehingga menjadi rentan terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang menurut mereka baru terutama pengaruh negatif yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun pergaulan sehari-hari.

Menurut Mayjen TNI Joko Purnomo, Narkoba adalah segala zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan dapat mengakibatkan efek kecanduan bagi para penggunanya. “Korban akibat Narkoba telah meluas dan sangat mengkuatirkan karena saat ini peredaran dan perdagangan Narkoba tidak terbatas hanya di kota besar saja, tetapi sudah menjalar sampai ke berbagai pelosok desa bahkan para pelajar begitu rentan menjadi sasaran bagi pengedar narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya Kababinkum TNI mengatakan bahwa saat ini marak terjadi tindakan Bullying atau perilaku kekerasan terhadap anak yang pada umumnya terjadi di lingkungan sekolahan. “Secara umum, Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok siswa/siswi yang merasa lebih kuat dari siswa/siswi lain yang lebih lemah tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Selain itu, sebagai early warning kepada para siswa/i yang hadir, Kababinkum juga mengingatkan tentang hukuman bagi para pelaku dan berbagai bentuk tindakan Bullying yang sudah masuk dalam ranah penindakan secara hukum. “Beragam bentuk Bullying antara lain memojokan, mengintimidasi, mengolok-olok, memaki, mempermalukan didepan umum menyebar gosip hingga kekerasan fisik seperti mendorong-dorong, menampar dan lain sebagainya,” katanya.

Share.

Comments are closed.