Jakarta, Teritorial.Com – Atas kasus pencemeran nama baik dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada dirinya, Habbib Bahar bin Smith kini ditetapkan sebagai tersangkan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status itu disematkan kepada Habib Bahar setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak Kamis (6/12/2018) siang hingga malam. Atas penetapan tersebut, tim pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar menuturkan bahwa Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengatakan kliennya belum ditahan. Namun Azis pun mengaku pihaknya belum akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini. “Nanti akan Kami diskusikan langkah selanjutnya,” kata Azis.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Ia dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Polri sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan Habib Baha terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras.
“Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 junto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang-undang itu,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.