Selat Sunda, Teritorial.Com – Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil.
Kali ini KRI Bung Tomo-357 berhasil menangkap Tug Boat yang menggandeng Tongkang muatan besi bekas yang melebihi kapasitas muatan dan tidak dilengkapi dokumen muatan sehingga diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Selat Sunda. Selasa 1 Januari 2019.
Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor disekitar Perairan Selat Sunda mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 47 470 S – 106° 00 411 T.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Bung Tomo-357 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. SBA 01, Tonage 153 GT Pemilik PT. Samudera Berdikari Abadi Batam dan TK. KSD 26, Tonage 2.311 GT, PT.
Pelayaran Baramitra Sejahtera Batam, Kebangsaan Indonesia, Jumlah ABK 12 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Bekas Bekas 3.000 MT, Rute Pelayaran dari Batam tujuan Merak