Surabaya, Teritorial.Com – Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara terkait polemik rencana perwira TNI masuk kementerian atau lembaga sipil. Banyak pihak rencana itu sama saja membangkitkan kembali dwifungsi TNI.
Menurut JK, rencana itu bukan tanda-tanda kebangkitan dwi fungsi TNI sebagaimana yang ditakutkan publik belakangan. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi dwifungsi TNI seperti era Orde Baru. “Saya kira dwi fungsi itu tidak ada, itu dengan undang-undang tidak diperkenankan,” kata dia usai menghadiri Forum Gawagis di Hotel Wyhndam, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2).
Kendati peran dan fungsi TNI dalam keterlibatan jabatan sipil telah diatur dalam undang-undang, JK pun tidak menampik bila TNI bisa mengisi posisi sipil tertentu. “Tentu memberikan fasilitas perwira-perwira untuk jabatan, tentu sangat terpilih (jabatan yang boleh diisi TNI) sesuai aturan saja,” lanjutnya.
Salah satu pos yang didukungnya agar bisa diisi oleh TNI, salah satunya adalah pos lembaga kebencanaan. “Tergantung pelibatan apa (jabatan dan posnya)? Kemarin perlibatan bencana penting tapi tergantung apa. Itu sesuai undang-undang,” tutup Wapres JK.