KPU Dukung MUI Terbitkan Fatwa Golput Haram

0

Jakarta, Teritorial.Com – Khawatir terhadap tingginya kemungkinan pertumbuhan golput pada Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa haram golput atau tidak memilih pada pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan lembaganya terus mendorong masyarakat agar tidak golput. Sebab, kontitusi telah memberikan hak kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. “Maka warga negara harus jaga dan gunakan dengan baik hak konstitusional tersebut,” ujar Arief di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Arief tidak menampik fatwa tersebut bisa meningkatkan partisipasi pemilih pemilu. Kendati demikian Arief enggan berkomentar lebih jauh mengenai hukum haram golput seperti dalam fatwa MUI. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga keagamaan tersebut untuk menjelaskan. “Kalau haram enggak haram itu tanya MUI, jangan saya,” tandas mantan Ketua KPU Jawa Timur itu.

Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin menegaskan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan golput sejak 2009 melalui Ijtima’ Ulama di Padang Panjang, Sumatra Barat. Fatwa tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pilpres 2014 lalu. Menurut kiai Ma’ruf, fatwa tersebut dimunculkan lagi oleh pengurus MUI saat ini lantaran ada pihak-pihak yang menginginkan agar masyarakat banyak yang golput di Pilpres 2019 ini.

Golput sendiri adalah sikap untuk tidak ikut menentukan pilihan politik dalam pemilu. “Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2009 di Padang Panjang, supaya jangan membuang suara. Karena fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi untuk itu (golput),” ujar Kiai Ma’ruf kelada wartawan di Pondok Pesantren Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3).

Kiai Ma’ruf berharap, dengan adanya fatwa haram golput tersebut masyarakat akan turut berkontribusi dalam menentukan arah bangsa ke depannya. Menurut dia, fatwa tersebut akan menguntungkan negara yang menggunakan sistem demokrasi ini karena dapat mengubah sikap seseorang yang awalnya tidak ingin memilih akhirnya turut mencoblos pada 17 April mendatang.

Namun, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaimah menegaskan, MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram. “Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3). Dia membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram. Ia menjelaskan, bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Selain itu, MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Keempat syarat yang dmaksud yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.

 

Share.

Comments are closed.