Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

0

Teritorial.com – Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (26/4), hingga Sabtu dini hari (27/4), Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka makar pada hari Rabu (8/5/19) oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka makar ini terkait dengan pernyataan ajakan people power yang dilakukan Eggi pasca hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara tersebut yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka. Politikus PAN itu kini dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

“Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang enggak mengerti apa-apa tentang politik,” kata Dewi, Rabu 24 April 2019, dikutip dari liputan6.com.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, pengacara Eggi, Pitra Romadoni, mengaku sangat kecewa dengan polisi yang dinilai sangat cepat menetapkan Eggi sebagai tersangka. Sebelumnya pihak Eggi telah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi.

“Ada poin-poin nya dari kami Tim advokat, pemanggilan pertama itu dia langsung SPDP dalam artian langsung dimulai penyidikan seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, atau pun klarifikasi, ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung di keluarkan SPDP oleh Polda yang dikirim ke jaksaan negeri,” jelas Pitra.

Share.

Comments are closed.