Jakarta, Teritorial.com – Isu keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu mulai ramai diberitakan setelah keluarnya artikel di dalam majalah Tempo yang berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin”.
Tim Mawar yang dimaksud yaitu tim di dalam anggota TNI, bentukan masa orde baru, yang dulu sempat terlibat dalam penculikan aktivis pada 1998. Menanggapi isu tersebut, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menghimbau agar keterlibatan Tim Mawar jangan dikait-kaitkan dengan TNI saat ini.
“TNI ya tidak ada urusannya sama Tim [Mawar] itu. Itu tim lain. Walaupun itu dulu [bagian dari]TNI, TNI sekarang ya lain lah. Jadi jangan dikait-kaitkan begitu, tidak baik,” ujar Ryamizard saat ditemui seusai berkunjung ke rumah Buya Syafii Maarif, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (11/6/2019).
Menhan mengharapkan agar isu mengenai Tim Mawar tidak dibangkitkan kembali. Ryamizard mengatakan bahwa Tim Mawar telah selesai, karena telah lama dibubarkan dan sebagian anggotanya telah menerima hukuman.
“Tim Mawar kan sudah selesai sudah ada hukuman dan segala macam dulu. Sudah selesai jangan dibangkitkan-bangkitkan lagi. Kalau ada [dugaan keterlibatan pada kerusuhan 21-22 Mei]ya itu tanya ke polisi,” katanya.
Namun Menhan tetap memberi dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengusut hingga tuntas seluruh sekenario dibalik kerusuhan 21-22 Mei. Jika memang ada dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei, maka polisi memiliki wewenang untuk mengusutnya.
Buya Syafii sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), juga memberi himbauan kepada pihak kepolisian agar jangan sampai salah tangkap. Ia menegaskan bahwa aparat harus bekerja berdasarkan data dan fakta di lapangan. “Asal jangan salah tangkap. Betul-betul berdasarkan data fakta yang benar di lapangan itu yang penting. Jadi semua orang kan sama di depan hukum siapapun itu,” ujarnya.
Buya menambahkan bahwa jika memang keterlibatan Tim Mawar itu terbukti maka mereka harus dihukum dengan hukum sipil. “Tim Mawar bukan lagi tentara itu sudah sipil berlaku hukum sipil, gitu saja,” ujarnya.