Jakarta, Teritorial.com – Indonesia masih terus mengupayakan negosiasi dengan Singapura terkait proses ambil alih ruang kendali udara penerbangan alias Flight Information Region (FIR) di wilayah sekitar Kepulauan Riau dan Natuna masih terus berjalan.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengklaim negosiasi kedua negara terkait FIR mengalami kemajuan dan kini sudah sampai pada tahap pembicaraan teknis.
“Tadi kami berdua bahas semua (soal FIR) secara komprehensif, tapi sekali lagi saya tidak bisa ungkap di sini karena belum jadi kesepakatan. Saya hanya bisa mengungkapkan bahwa kedua negara sudah ada kesepahaman dan progres terkait ini,” kata Retno usai bertemu Menlu Singapura, Vivian Balakhrisnan, di Jakarta, Selasa (16/7).
Menurut Retno, Budi telah menyurati Menteri Perhubungan Singapura terkait negosiasi FIR ini pada 15 Juni lalu.
Retno mengatakan selain Singapura, Indonesia juga telah berdialog dengan Malaysia soal saol pengambilalihan sejumlah blok FIR di kawasan tersebut. Malaysia, katanya, sudah menyatakan tidak keberatan atas permintaan Indonesia itu.
Lebih lanjut, Retno menegaskan proses pengambilalihan ruang kendali udara ini sama sekali tidak berhubungan dengan kedaulatan dan sengketa wilayah.
Retno mengatakan pengambilalihan FIR ini lebih ditekankan pada urusan pengaturan lalu lintas penerbangan. Menurut Retno, pemerintah Indonesia sudah memiliki kapasitas untuk mengatur keamanan penerbangannya sendiri.
“Jadi alasan teknis menjadi less relevant di sini karena kita udah siap mengatur sendiri, tapi sekali lagi ini semua harus dibahas dengan Singapura, dan Singapura sudah menunjukkan keinginan untuk membahas ini dengan Indonesia,” kata Retno.
Wacana ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo menargetkan pemerintah akan menguasai kembali FIR Kepri dan Natuna. Jokowi menargetkan negosiasi ini akan rampung akhir 2019.
Selama ini, ruang udara di kepulauan Natuna dikelola Malaysia dan Singapura. Hal ini terjadi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terbentuk sebelum Indonesia merdeka.
Malaysia dan Singapura sudah mengelola ruang udara tersebut sejak 1944, saat kedua negara itu masih menjadi bagian kekuasaan Inggris.
Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna.
Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.
Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.
Total panjang wilayah udara di sektor tersebut mencapai 1.825 kilometer.