Jakarta, Teritorial.Com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI di Filipina terkait Warga Negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Berkat kerja sama itu, dua WNI atas nama Maharudin Lunani (48) dan Samiun Maneu (27) berhasil dibebaskan. “Saat ini keduanya sedang dalam proses untuk dapat kembali ke Tanah Air,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Satu WNI bernama Muhammad Farhan (27) hingga saat ini masih disandera. Terkait hal itu, Asep menegaskan, pemerintah Indonesia dan Filipina terus berupaya membebaskan Farhan. “Perjuangan Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Filipina masih terus berlanjut. Kita doakan semoga saudara kita dapat segera dibebaskan dan kembali ke Tanah Air,” ungkap Asep.
Sejak awal, berbagai langkah diplomasi telah dilakukan untuk membebaskan tiga WNI tersebut. Yaitu melalui pembicaraan langsung Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dengan Presiden Duterte, serta Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Pertahanan Filipina. Guna menindaklanjuti hal ini, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melakukan koordinasi internal.
“Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerja sama intensif antara Badan Intelijen Indonesia dan militer Filipina, di mana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima IDN Times di Jakarta, Minggu (22/12).
Ketiga WNI yang bekerja sebagai nelayan di Malaysia itu ditangkap Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019. Mereka adalah Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27), dan Samiun Maneu (27). Kala itu, mereka tengah melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah. Perairan itu memang dikenal rawan pembajakan dan penyanderaan oleh kelompok bersenjata dari selatan Filipina, seperti Abu Sayyaf.
Beberapa waktu lalu, ketiga WNI tersebut meminta pemerintah membantu pembebasan mereka dan menyebut jumlah uang tebusan 30 juta peso atau sekitar Rp8 miliar. Hal itu tersiarkan dalam video berdurasi 43 detik di media sosial, yang diminta oleh Abu Sayyaf.
Tapi, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, persoalan tebusan tidak dibahas baik oleh Presiden Jokowi maupun Menlu Retno dalam pertemuan dengan Pemerintah Filipina. “Kita tidak bicara masalah tebusan. Kita meminta bantuan Filipina untuk membebaskan warga kita,” tutur Judha saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/11).