Jakarta,Teritorial.Com – Komisi I DPR mendukung langkah Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi yang menyampaikan protes keras ke China. China mengklaim Perairan Natuna sebagai teritorialnya.
“Sikap tegas Menteri Luar Negeri yang melayangkan protes sudah tepat. Kami harap sikap yang disampaikan Menlu didukung penuh, termasuk oleh Kementerian ataupun lembaga lainnya,” kata Ketua Komisi I, Meutya Hafidz kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Meutya menjelaskan bahwa Perairan Natuna merupakan teritori Indonesia merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Oleh karena itu, Meutya mengatakan bahwa China harus mematuhi hal itu.
“Indonesia perlu berpegang teguh pada kesepakatan Internasional mengenai batas wilayah, dalam hal ini merujuk pada UNCLOS. China perlu paham agar hubungan baik yang terjalin selama ini antara kedua negara perlu juga perlu dilengkapi penghormatan batas wilayah, dan tentu acuannya adalah konvensi hukum laut internasional, UNCLOS,” tuturnya.
Meutya juga menegaskan bahwa Perairan Natuna yang menjadi milik Indonesia tidak bisa lagi diganggu gugat sehingga tidak perlu ada perundingan akan hal itu dengan pemerintah China.
“Kalau untuk batas wilayah yang telah diakui UNCLOS, hukum laut internasional, sebagai wilayah Indonesia, ya ndak perlu ada runding-rundingan lagi. Hukum tersebut harus tegak dipatuhi semua pihak,” kata dia.
“Jika mau duduk bersama sah-sah saja juga, tapi esensinya tetap; Indonesia meminta semua pihak mematuhi Hukum Laut Internasional yang berlaku,” imbuh Meutya.
Sebelumnya, kapal pencari ikan China dilaporkan masuk ke Perairan Natuna dan melakukan kegiatan pencurian ikan. Kapal Coast Guard China juga masuk ke Perairan Natuna. Hal tersebut membuat Kemlu RI melayangkan protes ke China.
Juru bicara Kemlu RRC, Geng Shuang, telah menyampaikan tanggapan atas dipanggilnya Dubes RRC oleh Kemlu RI, juga atas nota keberatan RI ke China soal sengketa di Natuna. Menurut Geng, perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik China. Dubesnya di Jakarta juga menegaskan itu ke Kemlu RI.
Kemlu RI telah merilis siaran pers pada Rabu (1/1/2020) kemarin, isinya adalah bantahan atas klaim China. Indonesia kembali menegaskan penolakannya terhadap klaim historis China di Perairan Natuna. Menurutnya, klaim China adalah klaim sepihak (unilateral).