Jakarta, Teritorial.Com – Setelah kesabaran pemerintah Indonesia diuji dengan adanya bentuk provokasi nelayan dan Coast Guard Cina yang beroparasi di perairan laut kepulauan Natuna, Kini Indonesia harus kembali berfikir ulang terkait dengan impor ikan beku pemerintah Indonesia dari Cina yang diperkirakan lebih dari 40%.
Kenyataan tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah dibalik realita bahwa Natuna sendiri merupakan salah satu wilayah perairan NKRI dengan jumlah biota laut yang sangat potensial. Deputi I Kemenko Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, perairan Natuna menyimpan potensi setidaknya 1 juta ton per tahun.
Menurut Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto, keputusan impor ikan disebabkan kebutuhan yang mendesak. Jika tidak memilih impor, maka kerugian yang dirasa bisa menjadi lebih besar bagi industri olahan ikan.
“Kita impor saya pernah dengar dari India, mungkin ada dari China. Keperluan itu adalah untuk industri pengolahan dalam negeri karena mereka (industri pengolahan), dari 660 unit pengolahan ikan itu kekurangan pasok, karena ikan di negeri kita (terbatas),” kata Yugi dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (9/1/2020).
Terbatasnya stok ikan yang dihasilkan oleh nelayan dalam negeri disebabkan sulit keluarnya izin kapal di atas 30 GT (gross tonage). Sehingga, nelayan banyak yang memilih untuk tidak melaut karena tidak memperolehnya izin tersebut. “Karena izin kapalnya lama dan (bisa) sampai 7 bulan pada waktu yang (periode) lalu belum keluar. Jadi mereka harus ada kepastian pasok dengan dukungan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), mereka (industri pengolahan ikan) boleh impor supaya pabrik tidak tutup,” sebut Yugi
Dia juga menyebut sulit keluarnya izin kapal sangat menyulitkan. Padahal, ekosistem di industri perikanan tetap harus berjalan, baik dari nelayan maupun pengusaha yang berada di hilirnya. “Hampir 1900 kapal yang sampai sekarang belum keluar (izinnya) walau sudah dicek ulang. (Kriteria) pemiliknya lokal, kapalnya lokal dan buatan dalam negeri. Itu masih terganjal izinnya,” sebut Yugi.
Kesulitan itu membuat Indonesia harus bergantung pada impor ikan dari China. Data Trademap menunjukkan bahwa impor berbagai macam jenis komoditas perikanan RI dari China nilainya mencapai US$ 71,6 juta atau setara dengan Rp 1 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000/US$. Jumlah tersebut setara dengan 25% dari total nilai impor sektor perikanan RI 2018 yang mencapai US$ 290,8 juta (Rp 4,07 triliun).
Indonesia mengimpor berbagai macam hasil perikanan dari China mulai dari ikan hidup, ikan beku, ikan segar, crustacean, moluska, hingga ikan yang sudah diolah. Impor terbesar hasil perikanan Indonesia dari China adalah ikan yang dibekukan. Nilainya mencapai US$ 61,9 juta pada 2018. Bahkan pada 2017 jumlahnya lebih tinggi dari itu, mencapai US$ 77,3 juta. Proporsi ikan beku yang diimpor dari China mencapai 41% dari total impor ikan beku Indonesia pada 2018. Tercatat impor ikan beku Indonesia dari China periode 2014-2018 telah tumbuh 11%.