JAKARTA, Teritorial,com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuan pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11 tahun 2017, kini beberapa diantaranya diubah dan atau ditambah di dalam PP 17 tahun 2020. Berikut rinciannya.
Presiden Bisa Cabut Jabatan Pejabat
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.
Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.
Sebelumnya pasal tersebut tidak ada. Presiden bisa cabut langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektifitas pemerintahan.
“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).
Calon PNS Harus Lulus Pelatihan Prajabatan
Di dalam PP 17/2020 tentang pengangkatan calon PNS dan masa percobaan PNS, Jokowi menambahkan, satu ayat di antara pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34A. Adapun bunyi Pasal 34A tersebut berbunyi:
Pasal 34A ayat (1) disebutkan, dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan, karena kondisi tertentu.
Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana, dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis