Gelar Shalat Id di Tengah Pandemi COVID 19

0

JAKARTA, Teritorial.com – Kertas putih bertuliskan informasi “Tidak Menyelenggarakan Sholat Ied” terpampang pada tali dipelataran masjid Jami’ Al-Ma’mur sebagai pernyataan sikap memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang mewabah secara pademi di Indonesia dijalan KH. Abdullah Syafei Jakarta, Minggu (24/5/2020). sholat ied termasuk salat sunah muakkad, artinya salat ini walaupun bersifat sunah, tetapi sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya namun kali ini ditiadakan karena wabah pademi Covid-19 sangat berbaya dan belum ditemukan vaksin penangkal virus. (photo : sinar G belawan)

Sebuah mobil angkot melintas dengan lajunya tanpa terhalang apapun saat lebaran tahun ini dijalan Raya Jatinegara Barat Jakarta, Minggu (24/5/2020). Biasanya kawasan ini sudah tertutup sebagai lokasi tempat sholat ied bersama karena wabah pademi Covid 19 sangat berbahaya dan belum ditemukan vaksin penangkal virus corona, oleh Panitia Hari Besar Islam Jakarta Timur memberitahukan melalui spanduk bertuliskan PHBI Jakarta Timur untuk saat ini tidak menyelenggarakan Sholat Idul fitri 1441 H di jalan Matraman Raya Jatinegara. (photo : sinar G belawan)

Beberapa jamaah tengah mengikuti gelaran sholat idul fitri 1 Syawal 1441 H secara swadaya oleh warga setempat di jalan Peruk, Bukit duri Jakarta Selatan, Minggui (24/5/2020) sholat yang dibangun secara swadaya tersebut tidak diberlakukan untuk umum namun warga lingkungan kecil, aturan dan himbauan tetap dalam pelaksanaan dalam peribadatan mengacu pada anjuran pemerintah antara lain tetap jaga jarak dan menghindari kerumunan skala besar melalui social distancing dan physical distancing dalam upaya mencegah mewabahnya virus COVID-19. (photo : sinar G belawan)

Beberapa jamaah tengah mengikuti gelaran sholat idul fitri 1 Syawal 1441 H secara swadaya oleh warga setempat di jalan Peruk, Bukit duri Jakarta Selatan, Minggui (24/5/2020) sholat yang dibangun secara swadaya tersebut tidak diberlakukan untuk umum namun warga lingkungan kecil, aturan dan himbauan tetap dalam pelaksanaan dalam peribadatan mengacu pada anjuran pemerintah antara lain tetap jaga jarak dan menghindari kerumunan skala besar melalui social distancing dan physical distancing dalam upaya mencegah mewabahnya virus COVID-19. (photo : sinar G belawan)

Share.

Comments are closed.