Jakarta, Teritorial.com – Sebagaimana yang telah disampaikan Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme dari Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Supiadin Saputra menyampaikan titik terang ketika pengesahan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) mulai mendapatkan anggin segar, lantara baik pihak TNI maupun Polri telah berada dalam satu visi terkait pengesahan RUU Kamnas tersebut.
Dengan itu Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah perpanjangan MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“MoU tersebut tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, intinya itu memelihara ketertiban bersama terukur dan menghormati hak-hak sipil” tegas Kharis dalam keterangan tertulis kepada media Jumat (2/2/2018).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga meminta agar dalam perbantuan TNI kepada Polri yang tertuang dalam MoU tersebut dilihat secara menyeluruh “saya berharap keterlibatan TNI dalam hal tersebut dilakukan dengan pendekatan bukan seperti menghadapi musuh militer, tapi rakyat sipil yg berhak mengemukakan pendapat”, ujar politis asal PKS itu.
Bagi Kharis semua kepentingan para pemangku kebijakan harus berdasarkan pada kepentingan rakyat Indonesia yang kedudukannya sama didepan hukum, proporsional, terukur, tidak berlebihan dan utamakan dialog persuasif.
Kharis berharap MoU ini diletakkan secara proporsional dan bersifat sementara hingga ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, seperti tersebut dalam pasal 4 Point 3 tentang masa berlaku.
“Nota kesepahaman itu berakhir jika ada undang-undang atau peraturan yang mengatur perbantuan TNI kepada Polri jadi sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI dalam menegakkannya jadi memang sifatnya khusus dan ingat dan garis bawahi perbantuan itu JIKA sudah sangat dibutuhkan” tutup Kharis. (SON)