Jakarta, Teritorial.Com – Komisi III DPR menyetujui naturalisasi empat atlet Warga Negara Asing (WNA) dari cabang olahraga bola basket dan sepakbola. Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara virtual terkait permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing ini dengan alasan berjasa kepada Negara Indonesia atau dengan alasan penting. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Ada empat permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA). Keempat WNA ini merupakan atlet dari cabang olahraga bola basket dan sepak bola,” kata Yasonna, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan pemerintah selalu berupaya untuk memajukan dunia olahraga sehingga Indonesia dapat meraih prestasi di kancah regional dan internasional, dan pada akhirnya dapat mengharumkan nama baik bangsa dengan prestasi yang diraih oleh atlet-atlet Indonesia di berbagai cabang olahraga. “Serangkaian upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kemajuan olahraga yaitu dengan menerapkan pembinaan, koordinasi dan memberikan insentif bagi atlet yang berprestasi,” ujarnya,
Selain itu, kata dia, guna menunjang hal tersebut pemerintah juga mengambil langkah menerima atlet WNA berprestasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan di harapkan dapat memberikan motivasi dalam kemajuan olahraga bagi atlet Indonesia, sekaligus membangun tim yang kuat sehingga dapat mewakili Indonesia dalam laga regional dan internasional.
“Atas pertimbangan tersebut, maka pemerintah berpandangan perlu memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada atlet Warga Negara Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,” jelasnya.
Lebih jauh, Yasonna menambahkan pemberian kewarganegaraan untuk kepentingan kemajuan olahraga Indonesia bukan hal yang pertama, namun sebelumnya pernah juga diberikan kewarganegaraan bagi atlet berprestasi yang telah berjasa meningkatkan prestasi atlet Indonesia dan membawa nama besar negara Indonesia di arena olahraga.
“Atas penyampaian dokumen permohonan pewarganegaraan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menjelaskan keempat WNA tersebut merupakan usulan dari Kemenpora. Pihak Kemenpora sendiri sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas para atlet tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan selanjutnya diajukan ke Ditjen AHU Kemenkumham.
“Berkas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia beserta kajian komprehensif dari Menpora sebagai instansi pengusul yang telah diterima Kemenkumham selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara substantif bersama instansi lain yang tergabung dalam TP3K” jelas Cahyo. “Pemeriksaan dan penelitian substantif oleh Tim TP3K telah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020 lalu,” tambah Cahyo.
Berikut nama atlet dan asal negara yang diajukan permohonan pewarganegaraan:1, Brandon Van Dorn, Jawato (atlet bola basket dari Amerika Serikat); 2, Kimberly Pierre Louis (atlet bola basket dari Kanada) 3, Lester Prosper (atlet bola basket dari Inggris); 4, Marc Anthony Klok (atlet sepak bola dari Belanda).