KSAU, Indonesia Perlu Badan Pengelola Ruang Udara Nasional dan Internasional

0

JAKARTA, Teritorial.com – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyebut Indonesia memerlukan badan pengelola ruang udara nasional yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Saat ini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholder yang membutuhkan penggunaan ruang udara untuk kemudian mengelola ruang udara, mulai dari level strategis hingga level teknis,” ujar Fadjar dalam Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Rabu (2/6/2021).

Fadjar menjelaskan, pada hakikatnya, wewenang negara yang berdaulat di wilayah udara setidaknya mencakup dua komponen.

Pertama, membuat aturan hukum dalam peraturan nasional dengan sumber hukum nasional dan internasional. Kedua, menegakkan aturan hukum yang berlaku di wilayah udaranya. Untuk itu, kata Fadjar, guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas penegakkan kedaulatan di wilayah udara nasional, Indonesia memerlukan adanya pengaturan pengelolaan wilayah udara yang menampung kepentingan bersama.

Termasuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indoensia. Di sisi lain, lanjut dia, pemanfaatan ruang udara dan sumber daya yang ada kini semakin berkembang dengan intensitas yang sangat meningkat.

Intensitas pemanfaatan ruang udara yang kian tinggi ini tidak menutup kemungkinan akan memunculkan konflik. Konflik ini bahkan bisa saja melibatkan multi sektor.

Karena itu, Fadjar mengingatkan pentingnya pemahaman bersama untuk menciptakan sinergitas dalam pengelolaan ruang udara nasional. Menurutnya, pengelolaan ruang udara yang melibatkan seluruh stakeholder sangat krusial dilakukan saat ini. “Dengan demikian sinergitas pengelolaan ruang udara nasional dapat terwujud,” imbuh dia.

Share.

Comments are closed.