Surabaya, Teritorial.com – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengatakan, bahwa kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di Indonesia sudah banyak yang ditenggelamkan.
Tidak asal menenggelamkan, kata dia, ada prosedur yang harus dilalui di balik penenggelaman kapal asing tersebut. Demkian dikatakan oleh, Ade Supandi saat memberikan wawasan tentang laut di Airlangga Convention Center, Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (27/2/2018).
“Prosedur yang pertama untuk menenggelamkan kapal asing yakni deteksi, kenali, lalu klasifikasi atau nilai,” ujar Ade Supandi.
Dia melanjutkan, untuk menilai kapal tersebut, akan dilakukan pemberhentian kapal untuk kemudian diperiksa dan digeledah. Nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diputuskan apakah nanti kapal asing itu akan ditahan atau dibebaskan.
“Apabila ada bukti-bukti dari penerapan UU perikanan No 45, akan ada tindak lanjut setelah pemeriksaan,” tambah Ade.
Tindak lanjut itu salah satunya adalah melalui proses pengadilan. Setelah keputusan pengadilan keluar, biasanya kapal akan disita oleh negara. Menurut Ade, jika kapal yang disita tidak memiliki nilai, maka keputusannya akan ditenggelamkan.
Kendati demikian, banyak pula masyarakat yang mengaku sayang jika kapal asing itu ditenggelamkan. Kebanyakan berpendapat, kata Ade Supandi, kapal tersebut bisa juga disumbangkan dan digunakan nelayan untuk berlayar dan mencari ikan. Namun, Ade kurang setuju dengan penggunaan kapal asing yang menjadi sitaan ini.
Bagi Ade, kasus illegal fishing biasanya menggunakan kapal-kapal tua yang sudah tidak layak lagi digunakan. Hal ini karena pihak asing telah berjaga-jaga dan merasa, ketika mencuri dan tertangkap, kapalnya akan ditangkap aparat penegak hukum di laut.
“Menggunakan kapal asing sitaan itu tidak ekonomis, karena kapalnya sudah tua, dan sudah pasti boros, juga lampu-lampunya banyak yang bocor,” kata Ade.
Lelaki yang memiliki pengalaman selama 25 tahun di laut ini juga mengatakan, dia tidak pernah menemui ada kapal baru yang digunakan untuk mencuri ikan di laut. “Karena jika kapal itu termasuk keluaran terbaru, ketika diledakkan setidaknya dia akan bertahan dan tidak langsung tenggelam,” pungkas dia. (SON)