JAKARTA, Teritorial.com – Pemberian pangkat khusus untuk figur publik Deddy Corbuzier menuai sorotan masyarakat. Adapun pangkat Letnan Kolonel Tituler ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, dan diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Jumat (9/12/2022). Sebelumnya, Deddy sudah lebih dulu ditunjuk Prabowo menjadi “Duta Komponen Cadangan”.
Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF), Septiawan Msi (Han) mengatakan, pemberian pangkat khusus tersebut dalam rangka memberikan pendidikan literasi dan membangun citra positif di era teknologi digital. “Pemberian pangkat Letkol tituler tersebut sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi Information Warfare yang ada,” kata Septiawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).
Septiawan melanjutkan, berbekal pengalaman dan kiprah Deddy di kancah media sosial dan era digital saat ini, mampu memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.
“Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna terutama di media digital. Selain itu Deddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang bisa disosialisasikan di zaman digital ini, terkait dengan pendekatan humanis,” kata pria ramah ini.
Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif tentang Papua saat ini. Opini negatif baik narasi, gambar, video yang berkembang terkait Papua saat ini, disebarluaskan melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya terkait info atau berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian yang dilakukan oleh TNI.
“Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu,” ujar Septiawan.
Kendati demikian, Septiawan menjelaskan bahwasanya pemberian kepangkatan khusus tersebut menuntut peran aktif Deddy atas tugas tersebut. Dipastikan, kepangkatan itu sudah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang nomor 40 Tahun 2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy. “Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun demikian apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut,” tegasnya.