Jakarta, Teritorial.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendatangi Komisi III DPR, Kamis (8/6/2023).
Kedatangan tersebut guna membahas terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) agar kasus tersebut diselesaikan secara holistik atau tuntas secara keseluruhan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak mempersoalkan kedatangan Saut ke Komisi III DPR. Karena hal itu sudah ada mekanisme yang mengaturnya.
Mengenai tindak lanjut dari kedatangan Saut itu, Dasco kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2023) selanjutnya menyatakan, mekanismenya akan diserahkan kepada Komisi III sesuai dengan tata tertib di DPR.
Terpisah, Saut Situmorang sendiri mengatakan, dirinya menyambangi Komisi III DPR guna membahas agar permasalahan korupsi BTS diselesaikan dengan baik.
Ia menambahkan, dirinya tidak ingin penyelesaian kasus tersebut hanya melihat pada latar belakang seseorang. Lantaran itu kedatangannya ke Komisi III DPR untuk mendorong agar DPR berdialog dengan Kejaksaan Agung supaya dugaan kasus korupsi BTS menjadi jelas.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Dua orang di antaranya adalah ajudan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 Triliun itu.***