Jakarta, Teritorial.com – Hasil real count Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus merangkak naik hingga mencapai 3,12%.
Berdasarkan data hasil real count KPU, Sabtu (2/3/2024), pukul 09.00 WIB, tercatat data yang masuk baru sebesar 65,73%. Data suara yang masuk itu dihimpun dari 542.118 tempat pemungutan suara (TPS) dari 823.236 TPS yang ada.
Mengacu data tersebut, partai PSI mengalami peningkatan suara sebesar 72.441 ribu dalam kisaran waktu 17 jam. Pasalnya, soal real count KPU, perolehan suara PSI pada (1/3/2024) pukul 16.00 WIB mencapai 2.319.968 atau sekitar 3,03%.
Kini, partai yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah mengantongi 2.392.409 suara atau setara 3,12%. Dengan peningkatan itu, peluang PSI merebut kursi senayan masih terbuka lebar.
Adapun, berdasarkan hasil real count KPU terdapat delapan partai yang bakal lolos dalam kontestasi Pileg 2024. Delapan partai itu di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP) berhasil memimpin di posisi atas dengan meraup sebanyak 12.581.615 atau sekitar 16,41%.
Kemudian, Partai Golkar berada di urutan kedua dengan mengantongi 10.207.627 suara atau setara 15,07%. Diikuti, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing memperoleh 11.556.017 (15,07%) suara dan 8.864.023 (11,56%)
Selanjutnya, partai yang dinahkodai oleh Surya Paloh yakni NasDem berhasil memperoleh suara sebanyak 7.227.616 suara atau setara 9,43%. Posisi NasDem dibuntuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mencatatkan 5.758.336 suara atau 7.51%.
Sementara itu, Partai Demokrat telah meraih sebanyak 5.689.059 suara (7,42%) dan PAN 5.335.156 (6,96%). Menariknya, dari delapan partai yang bakal lolos ke senayan ini tidak memiliki peningkatan suara yang signifikan seperti PSI.
Adapun, PPP yang sebelumnya telah menembus ambang batas parlemen terendah, kini harus kembali berjuang karena hanya berhasil mengumpulkan 3.040.880 atau sekitar 3,97%.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.