Jakarta, Teritorial.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid angkat bicara usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan dirinya.
Menurut Arsjad Rasjid, kegiatan Munaslub pada Sabtu 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Arsjad menjelaskan Kadin Indonesia akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang terlibat dalam kegiatan Munaslub.
“Kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu 15 September 2024.
Dia menuturkan, dewan pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dia juga mengungkapkan ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal Sabtu 14 September 2024.
“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” kata Arsjad.
Dia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Arsjad Rasjid menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia yang lahir dan diatur oleh Undang-Undang No 1 tahun 1987 yang ditegaskan oleh Keputusan Presiden No 18 tahun 2022 serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART, dan peraturan organisasi.
“Maka dari itu kami menyesalkan adanya tindakan yang.melanggar UU no 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022 sekali lagi kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin tidak sah,” kata Asjad.
Berikut sederet respons Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid usai Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan dirinya:
1. Nilai Munaslub Kadin Tak Sah
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Arsjad menjelaskan Kadin Indonesia akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang terlibat dalam kegiatan Munaslub.
“Kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu 15 September 2024.
Arsjad menuturkan, dewan pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dia juga mengungkapkan ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal kemarin.
“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto menuding adanya pelanggaran AD/ART dan penyelewengan perbendaharaan organisasi dalam Munaslub kemarin sehingga keputusan Munas tidak terlaksana.
“Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru,” pungkasnya.
2. Sebut Bakal Beri Tindakan Disipliner ke Anggota yang Terlibat Munaslub Kadin
Arsjad Rasjid menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan saat ini Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi mendalam, termasuk pemeriksaan dan pengkajian terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap. Terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub. Yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok-kelompok di dalam lingkup Kadin Indonesia,” kata Arsjad.
Lebih lanjut, Arsjad menegaskan tindakan disipliner akan diambil terhadap individu atau kelompok yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Kemudian kami akan mengambil tindakan disipliner kepada pihak-pihak yang terlibat,” imbuh dia.
Arsjad memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga pengusaha besar, buruh, dan profesional.
Menurutnya langkah hukum ini diharapkan dapat membawa kepastian dan kejelasan dalam kepengurusan Kadin serta menjaga reputasi organisasi sebagai wadah yang adil dan transparan bagi seluruh anggotanya.
“Untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha, dari mikro, kecil, menengah, hingga pengusaha besar, buruh, hingga profesional,” terang Arsjad.
3. Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin Indonesia yang Sah
Arsjad Rasjid menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia yang lahir dan diatur oleh Undang-Undang No 1 tahun 1987 yang ditegaskan oleh Keputusan Presiden No 18 tahun 2022 serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART, dan peraturan organisasi.
“Maka dari itu kami menyesalkan adanya tindakan yang.melanggar UU no 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022 sekali lagi kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin tidak sah,” kata Asjad.
Asjad menjelaskan sesuai dengan dasar hukum yang ada, pihaknya menegaskan tidak mengakui terjadinya Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024. Menurutnya, Kadin Indonesia adalah lembaga independen yang merupakan rumah masyarakat Indonesia bersama pelaku usaha dan asosiasi.
Arsjad menjelaskan Kadin Indonesia akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang terlibat dalam kegiatan Munaslub untuk menjaga integritas organisasi.
Adapun Arsjad mengungkapkan konteks ini tidak ada urusan politik dan tidak ada intervensi, tetapi ada perorangan yang melakukan munaslub secara ilegal.
4. Buka Suara soal Status Kantor Kadin Indonesia
Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Sejak Minggu 15 September 2024, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad.
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” kata Arsjad.
Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” pungkas dia.
5. Surati Jokowi Usai Munaslub Kadin
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surat itu dikirim usai kisruh Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Kadin yang menetapkan pengusaha Anindya Bakrie sebagai ketua umum.
“Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari kepada wartawan, Senin 16 September 2024.
Kendati begitu, kata dia, surat tersebut belum disampaikan kepada Jokowi. Ari menyampaikan surat itu masih di Kementerian Sekretariat Negara.
“Surat tersebut, posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden,” ujarnya.
Ari tak menjelaskan apa isi surat Arsjad Rasjid kepada Jokowi. Dia memastikan Kemensetneg akan segera memproses surat tersebut agar sampai di meja Jokowi.
“Surat akan segera diproses lebih lanjut,” ucap Ari.