Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama pada 2025: Kesempatan Emas untuk Pariwisata dan Ekonomi

0

Jakarta, 14 Oktober 2024 – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (14/10/2024). Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut, sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama siap menjadi acuan aktivitas masyarakat.

Menurut Muhadjir, ketetapan ini bukan hanya untuk memberi jeda bagi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menggerakkan sektor ekonomi dan swasta. “Dengan adanya hari libur ini, kita berharap roda ekonomi, terutama sektor pariwisata, dapat bergerak lebih cepat. Libur panjang juga menjadi momen bagi banyak orang untuk berwisata, yang tentunya menguntungkan bagi industri perhotelan, transportasi, dan UMKM lokal,” ujarnya.

Tak hanya itu, penetapan hari libur ini juga memberi ruang bagi sektor pendidikan dan pemerintahan untuk lebih terencana dalam melaksanakan program-program strategis. “Kami ingin memastikan semua lembaga dapat memanfaatkan waktu ini untuk keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan karyawan,” tambahnya.

Pariwisata Siap Meroket

Pengumuman ini disambut baik oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata. Banyak yang optimis bahwa penetapan ini akan mendongkrak angka kunjungan wisatawan domestik. Destinasi-destinasi wisata favorit seperti Bali, Yogyakarta, dan Lombok diprediksi akan banjir pengunjung selama masa libur panjang.

“Setiap tahun, libur dan cuti bersama menjadi angin segar bagi bisnis kami. Kami optimis bahwa 2025 akan jadi tahun yang lebih baik dengan adanya 27 hari libur ini,” ujar Rizal, pemilik agen perjalanan wisata di Bali.

Bukan hanya industri pariwisata yang akan menuai keuntungan, tetapi sektor ritel, restoran, hingga transportasi juga diprediksi akan mendapatkan dampak positif. Dengan perencanaan yang matang, para pelaku usaha kini memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan promosi dan penawaran menarik selama periode libur panjang ini.

Rencana Tambahan Libur Lokal

Selain 27 hari yang ditetapkan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menambah hari libur lokal atau cuti daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, terutama terkait perayaan keagamaan. “Jika daerah dengan mayoritas tertentu ingin menambahkan hari libur, hal itu bisa diakomodasi melalui libur lokal,” jelas Muhadjir.

Dengan SKB yang sudah ditandatangani, tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta dan Kementerian PAN-RB untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Share.

Comments are closed.