Tokoh Pegiat Pendidikan, Probosutedjo Meninggalnya Dunia

0

Jakarta, Teritorial.com – Berita duku kembali menyelimuti negeri ini, Probosutedjo, adik satu ibu mendiang Presiden Soeharto meninggal dunia, Senin (26/3/2018). Pengusaha lintas generasi itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Dikabarkan bahwa Probosutedjo meninggal saat berusia 87 tahun. Rencananya jenazah almarhum akan dibawa ke rumah duka Jl Diponegoro dan dimakamkan di Yogyakarta. “HR. Probosutedjo (Pak Probo) lahir di Kemusuk, Bantul 1 Mei 1930. Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang pengusaha di Indonesia namun tetap berjiwa Sederhana dan “njawani”.

Disamping itu Pak probo juga sangat perduli pada bidang pendidikan antara lain mendirikan : Mercu Buana Jakarta, Institut Pertanian Wangsa Manggala/Univ Wangsa Mangala (Mercu Buana Yogyakarta), Turut membangun SMA N 1 Sedayu, SMP/SMA Kesatuan Bangsa, dll.

Atas jasa besarnya tersebut, satu kampus Universitas Wangsa Manggala kini bernama Mercu Buana Yogyakarta adalah milik Probosutedjo. Namun, di balik kesuksesan karirnya sebagai pengusaha, Probosutedjo juga pernah tersangkut hukum. Bahkan, dia pernah mendekam di balik terali besi selama beberapa tahun.

Probosutedjo lahir di Kemusuk, Bantul pada 1 Mei 1930. Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang pengusaha ternama di Indonesia. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.

Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, Soeharto. Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut. Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008. (SON)

Share.

Comments are closed.