Jakarta, Teritorial.com – Aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB).
Ketentuan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 soal Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025 lalu.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi Pemerintah.
Tujuan program ini adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan untuk beberapa jabatan berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Lalu, siapa saja yang akhirnya akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu?
Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
(*)