Jakarta, Teritorial.com – Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan berita mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kabar ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai unggahan di platform media sosial lainnya.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian terkait kebijakan tersebut.
Dengan adanya isu ini, banyak PNS yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap kondisi keuangan mereka.
Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa saat ini, gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN masih dalam tahap kajian. Rini menegaskan, belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan gaji tersebut.
Menurutnya, Kemenpan RB sedang melakukan diskusi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini, kebijakan Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangan bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaria Negara, “ungkap Rini, Rabu (5/2/2025).
Dia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 dan Tunjagan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR. Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.
Dengan demikian, semua pihak yang termasuk dalam kategori aparatur negara akan mendapatkan hak yang sama terkait gaji ke-13 dan THR. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setara bagi semua pegawai negeri dan aparat keamanan.
Rini berharap bahwa proses pembahasan ini dapat segera menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terkait.
Untuk Diketahui, gaji ke-13 umunya diberikan guna membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.