Terdampak Efisiensi Anggaran, Komnas Disabilitas Risau Tak Bisa Lakukan Pemantauan

0

Jakarta, Teritorial.com – Fatimah Asri Mutmainah, Komisioner Komnas Disabilitas mengungkapkan rasa risaunya terkait pemotongan anggaran yang signifikan pada lembaganya.

Anggaran untuk kegiatan pemantauan penyandang disabilitas yang awalnya sejumlah Rp5,6 miliar dipangkas menjadi hanya Rp500 juta.

Fatimah juga menjelaskan bahwa pemantauan adalah salah satu mandat dari Undang-Undang (UU) yang wajib dilaksanakan oleh Komnas Disabilitas, di samping evaluasi dan advokasi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemantauan sangat bergantung pada perjalanan dinas ke berbagai daerah yang jadi salah satu komponen yang dipangkas dalam anggaran.

“Apakah dipahami tusi (tugas dan fungsi) kami, gitu lho, sebagaimana mandat Undang-Undang untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi,” kata Fatimah,

Berkaca dari Pelajaran Efisiensi Anggaran Pemerintah AS dan Vietnam Fatimah juga mengungkapkan, visi lembaganya adalah menjadi lembaga yang efektif mengimplementasikan tiga mandat UU.

Tiga fungsi yang dijalankan Komnas meliputi pembuatan rencana kegiatan, pemantauan advokasi, dan menjalin kerja sama.

“Nah, bisa dibayangkan tidak, bagaimana kami bisa tahu, melaksanakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P3HPD) di daerah, kalau kita tidak melakukan pemantauan langsung ke sana. Bedanya jauh, daring dengan anu (pemantauan langsung),” jelas dia.

Fatimah juga menekankan pentingnya pemantauan dengan memberikan contoh konkret.

Lewat pemantauan di daerah, Komnas dapat mempertemukan pemangku kebijakan dengan penyandang disabilitas, sehingga aspirasi penyandang disabilitas dapat dicatat langsung oleh pemerintah daerah untuk proses evaluasi.

Di sisi lain Komnas juga mengumpulkan aspirasi yang memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Fatimah menyatakan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong keberadaan unit layanan disabilitas di pendidikan tinggi.

“Ataupun kita bisa langsung berdiskusi dengan teman-teman Disnaker untuk unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Semua tantangan, peluang, praktik baik (akan dilakukan). Dan nanti kami sampaikan ke manapun kami berada (agar praktik baik diduplikasi),” tutur Fatimah.

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya peraturan daerah (perda) untuk penyandang disabilitas.

Dia juga menjelaskan bahwa pemantauan memungkinkan mereka mengetahui jumlah daerah yang belum memiliki perda dan tingkat keberpihakan terhadap disabilitas. Mereka kemudian meminta Menteri Dalam Negeri untuk menyurati pemerintah daerah agar membuat perda disabilitas.

“Dalam pantauan kita, Perda disabilitas hanya sekian dari sekian kota. Ada di 514 kota itu enggak ada sampai berapa persennya. Dan sekarang hampir 400 berapa yang sudah memiliki atau on the way membuat Perda. Lalu (ditambah) pendirian unit-unit lain,” jelas Fatimah.

Kemudian, Fatimah juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Kementerian Sosial untuk melakukan rekonstruksi anggaran, mengingat Komnas Disabilitas masih menjadi bagian dari Setjen Kemensos.

Ia juga telah mengonfirmasi bahwa Komnas Disabilitas belum menerima berkas hasil pemotongan anggaran yang menyebabkan anggaran mereka menyusut menjadi Rp 500 juta.

“Tetapi memang, angka itulah yang kami dengar, gitu. Jadi, memang hanya tersisa angka-angka segitu, pokoknya di bawah Rp 1 miliar, lah. (Tahun kemarin kalau dengan gaji) Rp 8,6 miliar hampir Rp 9 miliar,” katanya.

(*)

Share.

Comments are closed.