Nasional

Kisah Tragis Sritex: Pailit Terlilit Utang, Bosnya Kini Digelandang Kejaksaan

Kisah Tragis Sritex: Pailit Terlilit Utang, Bosnya Kini Digelandang Kejaksaan

Jakarta, Teritorial.com – Kisah tragis Sritex kembali menjadi sorotan publik karena kasus dugaan korupsi.

Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa malam (20/05/2025), di Solo, Jawa Tengah, usai perusahaan tekstil raksasa tersebut dinyatakan pailit dan dihentikan operasionalnya sejak Maret lau.

Penangkapan tersebut menyita perhatian karena sebelumnya Sritex dikenal sebagai salah satu eksportir tekstil terbesar di Asia Tenggara dan pernah menjadi langganan pengadaan seragam militer.

Usai ditangkap, Iwan kemudiaan diamankan semalaman di Kejari Solo.

Ia dan tim Kejagung tiba pukul 22.00 WIB dan bermalam hingga pukul 05.00 WIB sebelum menuju Bandar Adi Soemarno.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, memastikan bahwa penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Kita support tempat lokasi transit. Terkait teknisnya tetap Kejagung yang melaksanakan,” jelas Widhiarso Nugroho.

Ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya Iwan langsung ditetapkan tersangka, bersama dua orang lainnya, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, dan Zainuddin Mappa ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung.

Terkait Dugaan Korupsi Dana Kredit dari Bank Daerah Kejagung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan kredit dari bank pemerintah kepada Sritex.

Kredit tersebut dianggap sebagai bagian dari keuangan negara atau daerah sesuai UU Keuangan Negara.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Itu bagian dari keuangan negara atau daerah,” tutur Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Kondisi Rumah Iwan Lukminto Pasca-Penangkapan Setelah penangkapan, suasana rumah Iwan Lukminto yang terletak di kawasan elit Solo terlihat sepi.

Tidak ada aktivitas yang signifikan di kediaman tersebut. Seorang warga sekitar yang mengonfirmasi rumah tersebut sebagai milik Iwan mengatakan bahwa rumah tersebut kosong.

Meski demikian, dua mobil mewah terlihat terparkir di garasi rumah tersebut.

Jadi Tersangka Status Hukum dan Penahanan Saat ini, Iwan Setiawan Lukminto bersama dua tersangka lainnya, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam tentang dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS