Jakarta, Teritorial.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas ini dibentuk untuk mendorong peningkatan penerimaan negara, terutama di sektor-sektor strategis lintas kementerian.
Penunjukan Novel diumumkan seiring restrukturisasi tim lintas institusi yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Saat ini, tim tersebut diperkuat dan difokuskan pada optimalisasi pendapatan negara, dengan komposisi mayoritas eks pegawai KPK yang memiliki rekam jejak dalam pengawasan tata kelola dan pemberantasan korupsi.
Satgas yang dikomandani Herry Muryanto ini telah aktif dalam enam bulan terakhir melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anggota Satgas Yudi Purnomo Harahap mengatakan tim sudah melakukan serangkaian pemantauan lapangan.
Pada awal Mei lalu, tim menyambangi sejumlah pelabuhan di Jawa Timur, dilanjutkan dengan kunjungan ke Pelabuhan Benoa, Bali, pada pertengahan Juni 2025.
“Pendampingan ini difokuskan pada sektor kelautan dan perikanan yang memiliki potensi besar dalam kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Yudi.
Dalam kunjungan ke pelabuhan, tim menemukan sejumlah persoalan serius. Banyak kapal penangkap ikan, baik di bawah maupun di atas 30 gross tonnage (GT), yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin resmi.
Praktik tersebut mengakibatkan hasil tangkapan mereka tak dapat dikenai pungutan resmi untuk negara.
Kendala lainnya datang dari lambannya proses perizinan kapal. Meski sejumlah pemilik kapal telah mengajukan izin, birokrasi yang panjang dan proses pengukuran kapal yang terbatas memperlambat realisasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Satgassus merekomendasikan tiga langkah strategis yaitu:
- Peningkatan kapasitas layanan perizinan agar proses berjalan cepat dan efisien.
- Sosialisasi masif oleh penyuluh perikanan kepada pemilik kapal terkait prosedur izin dan manfaat PNBP.
- Revisi kewenangan perizinan, terutama untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah laut lebih dari 12 mil, agar bisa ditangani pemerintah pusat.
Satgas juga mendorong diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan KKP untuk memperluas kewenangan pengukuran kapal kepada jajaran KKP, guna memangkas proses birokrasi yang selama ini terpusat.
“Setelah layanan dipermudah, diharapkan jumlah kapal yang berizin meningkat. Dengan begitu, potensi PNBP bisa dimaksimalkan,” kata Yudi.
Langkah konkret lain adalah pembukaan gerai layanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan strategis, seperti Bronjong di Lamongan, Jawa Timur, serta di sejumlah titik di Bali.
Kapolri berharap keberadaan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara menjadi motor penggerak eformasi tata kelola sektor penerimaan negara, sekaligus bentuk kolaborasi penegakan hukum dan peningkatan pelayanan publik yang efektif.