SOLO, Teritorial.com – Dukungan relawan tak hentinya mengalir untuk Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai Capres. Belum didukung oleh kendaraan politik alias Parpol namun Mantan Panglima TNI tersebut banjir dukungan dari masyarakat. Di Solo tepatnya mereka mengaku sebagai relawan Jaringan Nasional Garda Depan (Jagad) maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Deklarasi dilakukan di Hotel Alana, Solo, Minggu (15/4/ 2018). Ketua aksi menyatakan siap menggalang dukugan yang lebih besar untuk Gatot Nurmantyo. “Kami memberikan dukungan terhadap Jendral Purnawirawan Gatot Nurmantyo sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang,” kata Ketua Presidium Relawan Jagad, Agus Yusuf kepada wartawan di Aula Hotel Alana Solo, Minggu (15/4/2018).
Agus mengklaim Solo menjadi daerah pertama menyerukan deklarasi Gatot Nurmantyo maju sebagai capres, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Menurut dia, dukungan Jagad diberikan setelah melalui kajian, analisis, serta rekam jejak sosok Gatot yang telah lama berkecimpung di dunia militer.
Sebagai seorang prajurit, kata Agus, loyalitas Gatot terhadap NKRI tak perlu dipertanyakan lagi. “Pak Gatot itu adalah putra terbaik negeri. Kiprahnya bagi bangsa ini sangatlah besar. Tidak perlu kami jelaskan, seluruh masyarakat Indonesia tentunya tahu siapa beliau,” ujar Agus.
Kehadiran Gatot dalam kancah politik di NKRI sangat diperlukan. Apalagi, saat ini kondisi Indonesia sedang karut marut menghadapi tekanan ekonomi. Untuk itu, Jagad yakin Gatot mampu membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Relawan Jagad yang mengusung Gatot sebagai capres, kata Agus, saat ini sudah memiliki 28 cabang di 35 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 28 cabang itu akan mendeklarasikan Gatot sebagai capres dalam waktu dekat. Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik yang memenuhi ambang batas persyaratan pilpres atau presidential threshold.
Adapun, aturan presidental threshold adalah capres-cawapres diajukan partai politik atau gabunugan partai politik yang mengantongi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan pemilu sebelumnya. Dengan demikian, Gatot hanya dapat diajukan sebagai capres jika mendapat dukungan partai politik. (SON)