Jakarta, Teritorial.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah menunjuk satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan induk untuk menjalankan kegiatan investasi nasional. Holding investasi tersebut akan mulai beroperasi pada tahun ini.
Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan, BUMN yang ditunjuk merupakan perusahaan yang telah beroperasi sebelumnya. Struktur organisasi perusahaan, termasuk jajaran direksi dan komisaris, telah terbentuk sejak pekan lalu.
“Sudah ada, nanti kami sampaikan kepada publik. Ini bukan perusahaan baru atau sekuritas, tetapi BUMN yang memang sudah ada,” kata Pandu saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pandu menegaskan bahwa perusahaan yang ditunjuk bukanlah perusahaan sekuritas pelat merah. Holding investasi ini akan mengemban peran strategis dalam pengelolaan kekayaan negara ke depan.
Menurutnya, entitas tersebut ditunjuk sebagai ujung tombak dalam menjalankan aktivitas investasi sesuai regulasi baru mengenai pengelolaan BUMN. Penunjukan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam UU BUMN tersebut, BPI Danantara dibentuk untuk membawahi dua struktur utama, yakni holding investasi dan holding operasional. Struktur ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset strategis milik negara.