Jakarta, Teritorial.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kondisi rekening milik instansi pemerintah. Sebanyak lebih dari 2.000 rekening yang dimiliki instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan tidak aktif atau dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Menurut Ivan, rekening-rekening tersebut tidak pernah mengalami pembaruan data nasabah dan secara fungsi seharusnya tetap aktif serta terpantau.
“Ditemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar,” ujar Ivan.
Merespons temuan tersebut, PPATK mengambil langkah preventif dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening dimaksud. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening perbankan sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Ivan menjelaskan bahwa membiarkan rekening tersebut tanpa pengawasan akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan merugikan kepentingan pemilik sah rekening.
“Tujuan penonaktifan itu untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Ivan menambahkan, data rekening tersebut diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari sektor perbankan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK selama lima tahun terakhir, ditemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi sasaran berbagai tindak kejahatan.
Rekening-rekening tidak aktif tersebut kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban membayar biaya administrasi kepada bank sehingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tandasnya.
Langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rekening dormant sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.