EKOBIZ

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan

Jakarta, Teritorial.com – Pemerintah berencana akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang.

Rencana kenaikan ini terungkap dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi secara bertahap dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

Sri Mulyani menuturkan bahwa skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang antara tiga pilar utama yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” ungkapnya dalam nota keuangan tersebut.

Diharapakan kenaikan iuran ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Oleh sebab itu, pemerintah memilih pendekatan bertahap agar penyesuaian tetap terukur.

“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menyoroti perlunya menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. 

Salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.

Kebijakan ini juga berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diproyeksikan cukup signifikan. 

Pemerintah harus menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian/Lembaga agar penyesuaian ini berjalan efektif.

“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulis Sri Mulyani.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Daerah EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerah EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait